Direktur Promotor Konser K-POP TWICE Ditahan Karena Dugaan Penggelapan Dana
Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polda Metro Jaya membenarkan adanya penetapan tersangka Direktur PT Melani Citra Permata atau Mecimapro, Fransiska Dwi Melani, dalam kasus dugaan penggelapan dana investor konser K-Pop TWICE di Jakarta. Penyidikan pun menahannya di Polda Metro Jaya usai menemukan bukti kuat terkait laporan dari pihak PT Media Inspirasi Bangsa (MIB) selaku investor acara.
“Untuk yang bersangkutan sudah ditahan, berarti sudah tersangka,” jelas Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Bid Humas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak saat dikonfirmasi, Kamis (30/10/25).
Ia menjelaskan, kasus ini bermula dari kerja sama dalam penyelenggaraan konser TWICE di Jakarta pada 23 Desember 2023. Kendati demikian, dana investasi yang disalurkan diduga tak digunakan sebagaimana mestinya.
Setelah upaya damai gagal, ujarnya, pihak MIB mengirimkan surat somasi untuk menuntut pengembalian dana dan pembatalan perjanjian pembiayaan. Sayangnya, langkah itu juga tak digubris oleh pihak Mecimapro.
AKBP Reonald mengatakan, berkas kasus ini sudah diserahkan penyidik ke Kejaksaan guna diteliti. Apabila dinyatakan lengkap, maka tersangka dan barang bukti bakal diserahkan untuk segera disidang.
"Kasus tersebut sudah di tahap 1 oleh penyidik, sudah kirim berkas sedang diteliti oleh jaksa mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah P21. Kalau masih ada kekurangan P19 lagi, mudah mudahan P21," ungkapnya.
(ay/hn/rs)




