Dirut PT Daya Radar Utama Diperiksa KPK Terkait Korupsi SKIPI
AKURAT.CO Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT. Daya Radar Utama, Amir Gunawan, Senin (9/9/2024).
Pemanggilan terhadap Amir Gunawan dalam kapasitasnya sebagai saksi, terkait dugaan korupsi pengadaan Sistem Kapal Inspeksi Perikanan Indonesia (SKIPI) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Selain Amir Gunawan, penyidik juga menjadwalkan pemanggilan terhadap Justin Sasangka selaku Manajer Administrasi PT. DRU, Steven Angga Prana selaku Direktur Pengembangan Usaha PT. DRU dan Aris Rustandi selaku pejabat pembuat komitmen.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, kepada wartawan.
Diketahui, pada 21 Mei 2019, KPK era Agus Rahardjo telah mengumumkan dan menetapkan tersangka dalam perkara ini.
Wakil Ketua KPK periode 2015-2019, Saut Situmorang, mengatakan, pihaknya telah menetapkan empat tersangka dalam proyek pembangunan kapal di direktorat jenderal pada dua kementerian.
Mereka adalah dua pejabat pembuat komitmen (PPK) Istadi Prahastanto dan Aris Rustandi; Ketua Panitia Lelang, Heru Sumarwanto; dan Direktur Utama PT. DRU, Amir Gunawan.
Istadi, Amir dan Heru menjadi tersangka dalam pengadaan 16 unit kapal patroli cepat di Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Untuk Istadi, Amir dan Heru ditetapkan tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan 16 unit kapal patroli cepat pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Tahun Anggaran 2013-2015.
Dugaan kerugian negara dalam perkara ini adalah Rp117,7 miliar.
Atas perbuatannya, tiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kedua, dugaan korupsi pembangunan empat unit kapal 60 meter untuk Sistem Kapal Inspeksi Perikanan lndonesia (SKIPI) pada Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Tahun Anggaran 2012-2016 ditetapkan dua tersangka, yaitu PPK Aris Rustandi (ARS) dan Dirut PT. DRU, Amir Gunawan (AMG).
Dugaan kerugian keuangan negara Rp61,5 miliar.
Atas perbuatannya, Aris dan Amir disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.




