Eks Direktur Bea Cukai Ditangkap KPK Terkait Dugaan Korupsi Impor
Saibumi.com(SMSI), Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Rizal, dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Jakarta dan Lampung.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan Rizal merupakan pejabat eselon II di lingkungan Bea Cukai yang kini telah berstatus mantan pejabat.
“Yang bersangkutan pejabat eselon 2 di Bea Cukai. Sebetulnya sudah mantan direktur penyidikan dan penindakan. yang kemudian diamankan di wilayah Lampung,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (4/2/2026). Dilansir dari beritasatu.com
Selain Rizal, tim Satuan Tugas KPK juga mengamankan sejumlah pihak lain yang diduga terkait perkara tersebut. Sebagian telah tiba di Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif, sementara lainnya masih dalam perjalanan menuju Jakarta.
“Hari ini KPK juga mengamankan sejumlah pihak di wilayah Jakarta dan Lampung. Beberapa pihak sudah tiba di kantor KPK dan sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif. Beberapa pihak lain masih dalam perjalanan untuk dibawa ke Gedung Merah Putih KPK,” tambah Budi.
KPK mengungkap OTT tersebut berkaitan dengan kegiatan importasi barang yang diduga mengandung unsur tindak pidana korupsi. Dalam operasi itu, penyidik turut menyita barang bukti berupa uang tunai miliaran rupiah serta logam mulia seberat 3 kilogram.
“Ya terkait dengan beberapa barang yang masuk ke Indonesia. Nanti detailnya barang itu apa saja nanti kami akan update,” pungkas Budi.
Hingga kini KPK masih melakukan pemeriksaan lanjutan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.




