ICW Desak KPK Awasi Pengelolaan SPPG Polri
Sumber Foto: RADAR BONTANG
Pantau Radar

ICW Desak KPK Awasi Pengelolaan SPPG Polri

JAKARTA — Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meningkatkan pengawasan terhadap 1.179 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dikelola oleh Polri. Permohonan ini disampaikan oleh staf Divisi Advokasi ICW, Yassar Aulia, saat berkunjung ke Gedung Merah Putih KPK.

Yassar menegaskan bahwa kedatangan ICW bukan untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi, melainkan untuk mendorong KPK agar menjalankan fungsi pencegahan secara lebih optimal dalam pengawasan kebijakan dan administrasi pemerintahan. "Kami hadir ke KPK bukan untuk melakukan pengaduan tindak korupsi, tetapi mengirimkan surat kepada Deputi Pencegahan dan Monitoring agar memberi atensi lebih pada mekanisme pengelolaan SPPG yang sekarang dimiliki Polri," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa mandat pemberantasan korupsi dalam Undang-Undang KPK mencakup aspek pencegahan melalui pengawasan terhadap kebijakan dan administrasi yang berpotensi menimbulkan masalah. "Kewenangan pencegahan ada pada Deputi Pencegahan dan Monitoring, termasuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan kebijakan maupun administrasi pemerintahan, dan itu yang kami minta untuk dipantau," kata Yassar.

ICW juga menyoroti peresmian 1.179 SPPG oleh Presiden Prabowo Subianto bersama Kapolri pada 13 Februari 2026, yang melibatkan pengelolaan melalui yayasan. Yassar mengungkapkan adanya keterlibatan Yayasan Kemala Bhayangkari dan cabang-cabangnya di tingkat polda dan polres dalam pengelolaan ribuan SPPG di berbagai daerah.

“Kalau kita lihat dari website Yayasan Kemala Bhayangkari, ada sekitar 419 yayasan. Kami menengarai ribuan SPPG itu dikelola oleh yayasan tingkat daerah dengan pengurus berbeda-beda,” tambahnya.

ICW mengakui telah mengonfirmasi sekitar 40 yayasan tingkat daerah melalui sumber terbuka. Namun, angka tersebut dianggap masih kurang, mengingat jumlah SPPG yang sangat besar. "Kami memiliki keterbatasan sumber daya untuk menelusuri semuanya. Karena itu kami meminta Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK menelisik lebih jauh potensi persoalan dalam pengelolaan SPPG ini,” ucap Yassar.

ICW berharap KPK segera mengambil langkah pemantauan untuk mencegah potensi konflik kepentingan, sebelum persoalan ini berkembang menjadi isu yang lebih serius dalam tata kelola program tersebut.