Radar News - Indonesia meraih kemenangan parsial dalam sengketa di World Trade Organization (WTO) mengenai kebijakan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) yang diterapkan Uni Eropa terhadap impor produk asam lemak dari Indonesia. Putusan Panel WTO yang dirilis pada 8 Juli 2026 mengabulkan sebagian klaim teknis Indonesia, meskipun beberapa gugatan utama ditolak.
Sengketa dengan nomor perkara DS622 ini diajukan oleh Indonesia sebagai respons terhadap kebijakan BMAD Uni Eropa yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan WTO. Kebijakan tersebut dinilai merugikan produk asam lemak asal Indonesia di pasar Uni Eropa.
Dalam putusannya, Panel WTO menemukan ketidaksesuaian dalam metodologi yang digunakan oleh otoritas Uni Eropa dalam menghitung margin dumping. Pengakuan ini menjadi titik penting bagi Indonesia dalam memperjuangkan praktik perdagangan yang adil. Walaupun demikian, keputusan tersebut tidak membatalkan penerapan BMAD secara keseluruhan.
Menanggapi putusan ini, Menteri Perdagangan RI Budi Santoso menegaskan komitmen pemerintah untuk melindungi kepentingan ekspor nasional dan akan menggunakan hasil putusan sebagai dasar untuk memperjuangkan akses pasar di Eropa. Pemerintah berencana mengoptimalkan langkah-langkah di luar jalur hukum, termasuk memperkuat strategi perdagangan dan diplomasi ekonomi. Kementerian Perdagangan juga bertekad untuk memperluas kemitraan ekonomi serta meningkatkan kerja sama bilateral dan multilateral untuk mendukung pelaku usaha dalam menyesuaikan strategi pasar.