Investor Rugi Rp 3 Miliar, Lapor Penipuan Grup Sinyal Trading Saham dan Kripto
Sumber Foto: Liputan6.com
Sinyal Peristiwa

Investor Rugi Rp 3 Miliar, Lapor Penipuan Grup Sinyal Trading Saham dan Kripto

Seorang investor yang merasa menjadi korban dugaan penipuan oleh sebuah grup sinyal trading melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya. Ia mengklaim mengalami kerugian mencapai Rp 3 miliar akibat janji keuntungan besar yang tidak terealisasi.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengkonfirmasi bahwa laporan tersebut telah diterima dan saat ini sedang dalam proses penyelidikan. "Benar ada laporan terkait kripto oleh pelapor inisial Y. Terlapor masih dalam lidik," ujarnya dalam keterangannya pada Minggu (11/1/2026).

Petugas kepolisian sedang mendalami laporan ini dengan menjadwalkan klarifikasi dari pelapor sebagai langkah awal untuk mengidentifikasi adanya unsur pidana dalam kasus ini. "Penyelidik akan mendalami laporan tersebut dengan mengundang klarifikasi pelapor dan menganalisa barang buktinya," tambah Budi Hermanto.

Dalam laporannya, korban mengungkapkan bahwa ia merupakan anggota sebuah grup Discord yang menawarkan rekomendasi atau sinyal perdagangan aset kripto. Dalam grup tersebut, ia dijanjikan keuntungan yang fantastis, dengan potensi keuntungan bisa mencapai 500 persen.

Pada bulan Januari 2024, korban menerima sinyal untuk membeli Koin Manta dengan janji bahwa harga koin tersebut akan meningkat antara 300 persen hingga 500 persen. Percaya akan informasi tersebut, korban menginvestasikan dana sebesar Rp 3 miliar untuk membeli aset kripto tersebut.

Namun, kenyataan tidak sesuai harapan. Harga Koin Manta justru mengalami penurunan yang signifikan, mencapai minus 90 persen dari nilai investasi awal. "Harga Koin Manta turun sampai minus porto 90 persen atau tidak sesuai dengan yang dijanjikan," ungkapnya.

Merasa tertipu, korban akhirnya memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Dalam kasus ini, pihak terlapor masih dalam tahap penyelidikan.

Adapun dugaan pelanggaran hukum yang dikenakan terhadap terlapor mencakup berbagai pasal, termasuk UU Nomor 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11/2000 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta pasal-pasal lain yang relevan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).