Radar News - Hari Jadi Kota Kediri 2026 diwarnai dengan isu pungutan liar yang menyasar pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), khususnya di kawasan GOR Jayabaya. Praktik sewa lapak yang tidak wajar mengganggu kesempatan bagi pedagang kecil untuk mendapatkan rezeki pada momen tersebut.
Para pedagang mengeluhkan adanya praktik pungli yang memaksa mereka membayar ratusan ribu rupiah untuk satu lapak dalam sehari. Beberapa pedagang bahkan mengaku biaya sewa mencapai dua kali lipat dari total pendapatan mereka setelah event selesai.
Merespons keluhan tersebut, Paguyuban Sahabat Boro Jarakan (SaRoJa) melakukan tindakan dengan mendatangi Kepala Disbudparpora Kota Kediri, Bambang Priambodo. Mereka membawa bukti konkret berupa rekaman video dan pernyataan tertulis dari para korban. SaRoJa mendesak pemerintah untuk tidak mengabaikan masalah ini dan mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap acara-acara besar mendatang.
SaRoJa mengajukan tiga poin evaluasi kepada pemerintah daerah: pertama, transparansi profil penyelenggara; kedua, penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) mengenai hak dan kewajiban selama acara; dan ketiga, larangan pungutan liar. SaRoJa berkomitmen untuk mengawasi langsung pelaksanaan acara agar perayaan Hari Jadi Kota Kediri dapat bermanfaat bagi seluruh lapisan masyarakat.