Radar News - Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan bahwa Indonesia–Peru Comprehensive Economic Partnership Agreement (IP-CEPA) merupakan langkah strategis untuk memperluas akses pasar ekspor Indonesia ke Amerika Latin, khususnya melalui Peru sebagai pintu masuk ke pasar Amerika Selatan.
Pernyataan Mendag disampaikan dalam Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR RI yang digelar di Jakarta pada 16 Juli. Dalam pertemuan tersebut, Mendag didampingi oleh Wakil Menteri Perdagangan dan jajaran pimpinan tinggi Kementerian Perdagangan untuk membahas rencana pengesahan IP-CEPA.
Mendag menegaskan bahwa IP-CEPA tidak hanya akan memperluas pasar ekspor, tetapi juga memperkuat ketahanan ekonomi nasional, membuka peluang investasi, dan mendorong penciptaan lapangan kerja. Pemerintah merekomendasikan percepatan pengesahan perjanjian ini melalui Peraturan Presiden agar manfaatnya segera dirasakan.
Kinerja perdagangan Indonesia–Peru menunjukkan tren positif dengan surplus perdagangan yang signifikan. Pada periode Januari–Mei 2026, ekspor Indonesia ke Peru mencapai USD225,77 juta, sedangkan impor sebesar USD38,24 juta. Total perdagangan sepanjang 2025 tercatat dengan ekspor sebesar USD462,97 juta dan impor USD104,44 juta.
Struktur perdagangan kedua negara saling melengkapi, dengan ekspor utama Indonesia meliputi kendaraan, alas kaki, dan peralatan pendingin. Sedangkan impor dari Peru terdiri dari biji kakao, pupuk mineral, dan komoditas pertanian. IP-CEPA akan memberikan tarif preferensi untuk 90,68 persen pos tarif Peru dan 92,26 persen pos tarif Indonesia.
Komisi VI DPR RI telah menyetujui pengesahan IP-CEPA melalui Peraturan Presiden, dengan harapan Peru dapat berfungsi sebagai hub distribusi untuk produk Indonesia ke Amerika Latin. Selain itu, pemerintah akan menyesuaikan regulasi teknis untuk mendukung implementasi IP-CEPA, serta memperkuat sosialisasi dan daya saing produk. Rapat tersebut juga membahas kinerja keuangan Kementerian Perdagangan, termasuk realisasi anggaran dan capaian dalam pengawasan impor ilegal.