John Field Resmi Ditahan KPK Setelah Menyerahkan Diri
Sumber Foto: Berita Nasional - Media Pencerah Bangsa
Hukum

John Field Resmi Ditahan KPK Setelah Menyerahkan Diri

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap tersangka John Field (JF) pada Sabtu (7/2/2026).

Langkah hukum ini diambil setelah JF mendatangi Gedung Merah Putih KPK untuk menyerahkan diri.

Juru Bicara KPK (Jubir) Budi Prasetyo mengonfirmasi, setelah menyerahkan diri, JF langsung menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik. Dalam proses tersebut, JF dinilai cukup membantu jalannya penyidikan.

"Selama pemeriksaan JF kooperatif dan menyampaikan keterangan-keterangan yang dibutuhkan penyidik," ujar Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya di Jakarta.

Penahanan 20 Hari Pertama

Setelah pemeriksaan dinyatakan rampung, penyidik memutuskan untuk melakukan upaya paksa berupa penahanan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

"Penyidik melakukan penahanan terhadap JF untuk 20 hari pertama," tegas Budi.

Sejauh ini, KPK belum memerinci lebih detail mengenai konstruksi perkara maupun pasal yang disangkakan kepada JF.

Sebelumnya, KPK menetapkan enam tersangka setelah operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan penahanan sementara dilakukan terhadap lima orang karena satu tersangka kabur.

Para tersangka di antaranya eks Direktur Penindakan dan Penyidikan P2 DJBC Rizal, Kasubdit Intel P2 DJBC Sisprian Subiaksono, dan Kasi Intel DJBC Orlando Hamonangan.

Kemudian, pemilik PT Blueray John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Andri, serta Manager Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan.

“Saat teman-teman dilakukan tangkap tangan itu, Saudara John Field melarikan diri," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (5/2/2026).

"Sekaligus pada kesempatan kali ini kami mengimbau kepada Saudara JF atau kepada masyarakat yang mengetahui keberadaannya segera menyerahkan diri,” katanya.

KPK menyita barang bukti dengan nilai total Rp40,5 miliar. Temuan tersebut berasal dari kediaman Rizal, Orlando, PT Blueray, serta sejumlah lokasi lain.

Barang bukti yang diamankan mencakup uang tunai Rp1,89 miliar, USD 182.900, SGD 1,48 juta, JPY 550.000, logam mulia 2,5 kg setara Rp7,4 miliar, logam mulia 2,8 kg setara Rp8,3 miliar, serta jam tangan mewah senilai Rp138 juta.

Atas perbuatannya, Rizal, Sisprian dan Orlando selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b UU 31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2021 dan 605 ayat 2 dan pasal 606 ayat 2 jo. Pasal 20 dan Pasal 21 uu no.1 tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, John, Andi, dan Dedy selaku pemberi, disangkakan melanggar pasal 605 ayat 1 a dan b dan 606 ayat 1 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.