JPMorgan Dikenai Denda 12,18 Juta Euro oleh ECB atas Kesalahan Perhitungan RWA
Sumber Foto: Infobanknews
Internasional

JPMorgan Dikenai Denda 12,18 Juta Euro oleh ECB atas Kesalahan Perhitungan RWA

Poin Penting

Bank Sentral Eropa mendenda JPMorgan Chase cabang Eropa 12,18 juta euro karena salah hitung risk-weighted assets (RWA) periode 2019–2024

Kekeliruan terjadi akibat salah klasifikasi eksposur dan pengecualian transaksi, sehingga bobot risiko kredit lebih rendah dari aturan

JPMorgan menerima sanksi dan menyatakan masalah telah diperbaiki; putusan bisa digugat ke Mahkamah Kehakiman Uni Eropa.

Jakarta – Bank Sentral Eropa (ECB) menjatuhkan denda sebesar 12,18 juta euro (sekitar 14,32 juta dolar AS) kepada cabang Eropa JPMorgan Chase, lantaran salah melaporkan persyaratan modal setelah keliru menghitung aset tertimbang menurut risiko (risk-weighted assets/RWA).

Dalam pernyataan yang dirilis Kamis, ECB menyebut bahwa sekitar periode 2019- 2024, bank tersebut melaporkan nilai aset tertimbang risiko yang lebih rendah dari seharusnya.

Menurut ECB, kesalahan tersebut terjadi akibat salah klasifikasi eksposur korporasi, sehingga bank menerapkan bobot risiko kredit yang lebih rendah dari ketentuan regulasi perbankan yang berlaku.

Selain itu, bank juga secara tidak semestinya mengecualikan sejumlah transaksi tertentu saat menghitung aset tertimbang risiko.

Menanggapi sanksi tersebut, JPMorgan menyatakan menerima denda dan telah memperbaiki permasalahan yang terjadi.

“J.P. Morgan SE secara proaktif mengidentifikasi dan melaporkan sendiri masalah tersebut, yang sekarang telah sepenuhnya diperbaiki,” ujar seorang juru bicara perusahaan dalam pernyataan tertulis.

Pihak bank juga menegaskan bahwa mereka tetap mempertahankan posisi modal yang kuat.

“JPMSE secara konsisten mempertahankan penyangga modal yang kuat, dan pendekatan kami yang kuat dan bijaksana terhadap permodalan tetap tidak berubah,” tambahnya.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya akurasi pelaporan permodalan bagi lembaga keuangan besar di bawah pengawasan regulator Eropa. (*)