Junaedi Saibih Dibebaskan dari Dakwaan Suap dan Perintangan Penyidikan
Radar News - JAKARTA, KOMPAS.com - Advokat Junaedi Saibih dinyatakan bebas dari kasus suap majelis hakim pemberi vonis lepas crude palm oil (CPO) dan kasus perintangan penyidikan perkara.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Junaedi Saibih tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan alternatif 1,2 3, penuntut umum,” ujar Ketua Majelis Hakim Efendi, saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (3/3/2026).
Majelis hakim lebih dahulu membacakan vonis untuk perkara suap hakim.
Junaedi dinyatakan bebas dalam perkara ini.
“Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan penuntut umum,” imbuh Hakim Efendi.
Menurut hakim, perjanjian kerja sama antara Junaedi selaku korporasi CPO sebatas untuk membela klien dalam kapasitasnya sebagai advokat.
Junaedi tidak terbukti melakukan pertemuan atau menjalin komunikasi dengan pihak korporasi di luar koridor sebagai advokat.
Tetapi, sebatas untuk memaparkan langkah hukum yang akan diambil dalam menghadapi perkara.
“Selama proses hukum pidana korporasi, terdakwa Junaedi Saibih tidak pernah melakukan perjalanan dinas ke Singapura yang merupakan kantor pusat Wilmar Group. Majelis hakim tidak menemukan petunjuk bila terdakwa ikut melakukan rapat dengan prinsipal,” kata Hakim Anggota Andi Saputra, membacakan pertimbangan hukum.
Majelis hakim tidak menemukan adanya persamaan pemikiran antara Junaedi dengan dua terdakwa lain yang dinyatakan terbukti menyuap hakim, Ariyanto Bakri dan Marcella Santoso.
“Hingga sidang pembuktian selesai, penuntut umum tidak berhasil membuktikan adanya meeting of mind, persamaan pemikiran terdakwa Junaedi Saibih dengan Ariyanto dan Marcella Santoso,” kata Hakim Andi.
“Selain itu, tidak ada komunikasi yang menunjukkan meeting of mind untuk menyerahkan uang, tidak ada pembagian peran dalam pelaksanaan pemberian, dan tidak ada persetujuan bersama yang dapat diidentifikasi secara tegas,” sambung hakim.
Untuk itu, Junaedi dinyatakan tidak terbukti melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, untuk perkara perintangan penyidikan pada beberapa kasus yang ditangani Kejaksaan Agung, seperti kasus importasi gula Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong.
Junaedi diyakini tidak melakukan perbuatan melawan hukum seperti yang dituntut oleh penuntut umum.
Misalnya, dalam penyelenggaraan diskusi dan seminar untuk membedah proses hukum pada kasus-kasus yang ditangani Junaedi.
Diskusi dan seminar ini diselenggarakan di beberapa universitas.
Acara yang diadakan membahas mengenai kasus yang pernah ditangani Junaedi.
Salah satunya, kasus korupsi tata kelola PT Timah.
Adapun, seminar yang diadakan masih selaras dengan profesi Junaedi sebagai salah satu dosen di Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Setelah seminar dan diskusi dilakukan, pihak Universitas Indonesia juga tidak pernah menyampaikan keberatan atas tindakan Junaedi.
“Unsur dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan sidang pengadilan terhadap tersangka, terdakwa atau para saksi dalam perkara korupsi, tidak terpenuhi,” ujar Hakim Andi, membacakan pertimbangan hukum.
Majelis hakim memutuskan untuk membebaskan Junaedi dari perkara dugaan perintangan penyidikan.
Dia diyakini tidak terbukti melanggar Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional.
Majelis hakim memerintahkan agar Junaedi dibebaskan seketika karena tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum pada dua kasus yang menjeratnya.
“Memerintahkan terdakwa dibebaskan seketika setelah putusan ini dibacakan,” ujar Hakim Ketua Efendi membacakan amar putusan.




