Kapolres Lombok Utara Tingkatkan Pengawasan Peredaran Narkoba
Sumber Foto: Radar Lombok
Pantau Radar

Kapolres Lombok Utara Tingkatkan Pengawasan Peredaran Narkoba

TANJUNG – Kapolres Lombok Utara, AKBP Agus Purwanta, menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Dalam upaya tersebut, ia telah memetakan daerah-daerah yang rawan menjadi titik peredaran narkoba dan meningkatkan pengawasan di lokasi-lokasi tersebut.

“Kebanyakan bandar narkoba berasal dari luar daerah yang membawa barang ke Lombok Utara. Oleh karena itu, pergerakan mereka akan terus kami pantau,” ujar Agus dalam keterangan pers pada Jumat (24/1).

Agus menjelaskan bahwa terdapat banyak pintu masuk narkoba, baik melalui jalur darat maupun laut, sehingga memerlukan pengawasan yang lebih ketat. Ia juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam mengawasi dan melaporkan jika terjadi aktivitas yang mencurigakan terkait transaksi narkoba. “Jika masyarakat melihat aktivitas transaksi narkoba, segera laporkan kepada kami. Kami akan menindaklanjuti setiap informasi yang diterima,” tambahnya.

Belum lama ini, kepolisian berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah Bayan berkat laporan dari masyarakat. Seorang pelaku berinisial HE (28) yang merupakan warga Desa Karang Bajo, Kecamatan Bayan, berhasil diamankan pada hari Minggu lalu di pertigaan Karang Bajo. Saat penggerebekan, HE sempat membuang satu bungkus rokok yang diduga berisi narkotika, namun petugas berhasil menemukan barang bukti tersebut.

Barang bukti yang berhasil disita terdiri dari satu klip plastik berisi kristal bening narkotika jenis sabu seberat 10,69 gram, satu klip plastik berisi sabu seberat 2,6 gram, serta dua klip plastik masing-masing berisi 0,50 gram. Secara total, barang bukti yang diamankan mencapai 14,43 gram.

Saat ini, HE telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Lombok Utara. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 dan/atau Pasal 112 Ayat 1 UU RI No 35 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapinya adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, atau denda minimal 1 miliar hingga maksimal 10 miliar rupiah.