Kasus Dugaan Korupsi BUMD Boven Digoel Naik ke Penyidikan
TEROPONGNEWS.COM, MERAUKE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Merauke meningkatkan status kasus dugaan korupsi pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sejahtera Boven Digoel tahun 2024 dari penyelidikan ke penyidikan karena berpotensi merugikan keuangan negara senilai Rp5 miliar.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Merauke Yang Melva Rian, SH, didampingi Kasi Intel Pirly Maxon Momongan, SH, MH, Kasi Pemulihan Aset Arief Roby Nurahman, SH dan Kasusbsi Penyidik Pidsus Raja Abdullah saat memberikan keterangan pers kepada wartawan mengatakan, pada Januari 2024 lalu, Pemkab Boven Digoel melantik Direktur Utama BUMD berinisial CMG serta jajaran direksi termasuk MTI sebagai Direktur Keuangan.
Dikatakan, ada kelemahan administrasi dan kondisi keuangan awal karena masa transisi jabatan dari direktur periode sebelumnya tidak disertai dengan penyerahan Berita Acara Serah Terima (BAST), laporan posisi KAS, termasuk laporan aset perusahaan.
Pada 1 Januari 2024, saldo rekening perusahaan di Bank BRI tercatat sebesar Rp 10.360.000.000 yang merupakan dana penyertaan modal dari APBD. Meskipun dana telah tersedia, unit usaha perdagangan kertas, galian C, sembako, tidak melaksanakan aktivitas operasional sepanjang tahun anggaran 2024. Jajaran direksi tetap menerima pembayaran gaji bulanan meskipun perusahaan berada dalam status tidak aktif secara bisnis.
Kemudian, dalam pelaksanaan penggunaan anggaran tahun 2024, manajemen melakukan pengadaan satu unit alat berat jenis excavator senilai Rp1.498.500.000 yang dialokasikan untuk unit usaha galian C. Fakta dari pemeriksaan menunjukkan bahwa alat tersebut tidak dioperasikan untuk menghasilkan pendapatan bagi perusahaan karena unit usaha terkait tidak berjalan.
Selain itu, ditemukan realisasi belanja untuk pengadaan kertas F4 sebanyak 3.000 karton dan kertas A4 sebanyak 140 karton dengan nilai sekitar Rp900.000.000 sampai dengan Rp1 miliar yang dilakukan pada saat aktivitas administrasi perusahaan tidak berjalan,’’ kata Yang Melva Rian, Rabu (25/2/2026) di Kejaksaan Negeri Merauke.
Dikatakan, pengadaan material kantor ini tidak didukung oleh bukti volume aktivitas kerja atau dokumen korespondensi yang selaras dengan jumlah pembelian yang dilakukan. Bahkan penarikan dana tanpa dokumen pendukung, dan pengelolaan keuangan tahun 2024 mencatat adanya penarikan dana sebesar Rp910.000.000 yang diserahkan kepada salah satu mantan bupati dan DW selaku protokol Setda, untuk keperluan operasional dan perjalanan.
Penyerahan dana tersebut dilakukan melalui mekanisme transfer dan tunai tanpa disertai dokumen pendukung berupa Surat Permintaan Pembayaran (SPP) atau Surat Perintah Membayar (SPM).
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus (LHP Riksus) Nomor 700.1.2.1/31/INSP/IRSUS/2025 yang diterbitkan oleh Inspektorat Daerah pada tanggal 10 Juni 2025 mencatat adanya kelemahan dalam pengendalian internal dan pelaksanaan pengadaan pada BUMD tersebut. Sementara kasus dugaan tindak pidana korupsi ini sudah 8 saksi yang telah dimintai keterangan dan kasus ini telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
‘’Dari hasil pemeriksaan sementara, ditemukan kerugian sebesar Rp5 miliar. Namun jumlah ini kemungkinan bisa bertambah setelah dilakukan audit oleh BPKP,’’ terangnya.
Kasi Intel Pirly Maxon Momongan menyampaikan bahwa sampai sekarang ini pihaknya belum menetapkan tersangka dan diprediksi akan lebih dari satu orang tersangka yang ditetapkan nanti.
Para tersangka akan dijerat Pasal 603 KUHP yakni setiap orang yang melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau Korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI.




