Kasus Penganiayaan Tetangga di Cengkareng Naik ke Penyidikan
TRIBUNJAKARTA.COM, CENGKARENG - Update kasus penganiayaan tetangga di Cengkareng, Jakarta Barat yang dipicu persoalan kebisingan drum masih berlanjut di ranah hukum.
Naik ke Penyidikan
Aparat Polres Metro Jakarta Barat menaikkan laporan dugaan pengeroyokan yang dialami Darwin dan Angel dari tetangganya ke tahap penyidikan.
Sedangkan penyelidikan atas laporan yang sebelumnya dilayangkan oleh terduga pelaku yakni Nasio Siagian terhadap dihentikan polisi.
Kuasa hukum korban Machi Ahmad mengungkapkan, para terlapor dijadwalkan menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai bagian dari proses penyidikan.
Berkas perkara juga telah dikoordinasikan dengan kejaksaan.
"Terlapor akan dimintai keterangan dalam tahap penyidikan di mana unsur pidananya ini kan telah terbukti ya, telah memenuhi unsur dan ada unsur pidananya, tinggal mencari siapa tersangkanya," kata Machi saat dikonfirmasi, Jumat (20/2/2026).
Minta Pelaku Ditahan
Tim kuasa hukum pun meminta kepolisian bergerak cepat.
Mereka menyoroti Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang ancaman hukumannya lebih dari lima tahun penjara.
“Kami berharap setelah tersangka ditetapkan, penyidik juga mempertimbangkan langkah penahanan,” tegas Machi.
"Kami mendesak agar Polres Jakarta Barat ini segera menetapkan tersangka dan pelaku bisa segera ditahan," tegasnya.
Laporan Pelaku Dihentikan
Sementara itu, Machi menyampaikan penghentian penyelidikan terhadap kliennya terkait laporan yang dilayangkan pelaku dilakukan melalui penerbitan surat SP2Lidik.
“Laporan yang menuduh klien kami melanggar Pasal 448 KUHP tentang pemaksaan dengan ancaman kekerasan sudah dihentikan karena tidak ditemukan unsur pidana maupun bukti yang cukup,” ujar Machi.
Menurutnya, tudingan soal ancaman perusakan studio musik tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Ia bahkan menilai laporan tersebut cenderung mengada-ada.
Meski demikian, pihaknya belum mengambil langkah hukum lanjutan terkait dugaan laporan palsu.




