Kasus Penganiayaan Wali Santri di Aikmel Naik ke Penyidikan
Sumber Foto: Warta Lombok
Hukum

Kasus Penganiayaan Wali Santri di Aikmel Naik ke Penyidikan

WARTALOMBOK - Kepolisian Sektor (Polsek) Aikmel resmi menaikkan status kasus penganiayaan yang dilakukan seorang wali santri berinisial MS (36) terhadap S (38) ke tahap penyidikan. Keputusan tersebut diambil setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup atas dugaan tindak pidana tersebut.

Peningkatan status perkara ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP. Sidik/02.a/II/RES.1.6./2026/Sek. Aikmel tertanggal 14 Februari 2026.

Kanit Reskrim Polsek Aikmel, Bripka L. Zulkarnain Arham, S.H., membenarkan bahwa proses hukum telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

“Setelah kami memeriksa para saksi, kami menemukan bukti permulaan yang cukup bahwa telah terjadi tindak pidana. Karena itu, kami naikkan kasus ini ke penyidikan,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Jumat 20 Februari 2026.

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Rabu, 4 Februari 2026 sekitar pukul 17.00 WITA di halaman rumah korban yang berlokasi di Dusun Bagik Nyaka Utara, Desa Bagik Nyaka Santri, Kecamatan Aikmel, Lombok Timur.

Dalam kejadian itu, MS diduga melakukan penganiayaan terhadap S hingga menyebabkan korban mengalami luka serius berupa gigi patah. Diketahui, baik pelaku maupun korban merupakan wali santri di salah satu lembaga pendidikan di wilayah setempat.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 466 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara minimal 2 tahun 6 bulan.

Dengan meningkatnya status perkara ke tahap penyidikan, penyidik Polsek Aikmel kini akan melanjutkan proses hukum, termasuk melakukan gelar perkara dan penetapan tersangka sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.