Kasus Sertifikat Hak Milik di Laut Gersik Putih Naik ke Penyidikan Tipikor Polda Jatim
KABAR MADURA | Dugaan penerbitan sertipikat hak milik (SHM) di atas pantai/laut di dekat Kampung Tapakerbau, Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, memasuki babak baru. Perkara yang sejak Februari 2025 ditangani Subdit II Tipid Hardabangtah Ditreskrimum Polda Jawa Timur itu kini resmi berada pada tahap penyidikan.
Informasi tersebut disampaikan Marlaf Sucipto, penasihat hukum warga Kampung Tapakerbau, Jumat (6/2/2026). Dia menyebut, status penyidikan diperkuat dengan Surat Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor: B-547A/M.5.4/Eoh.1/01/2026 tertanggal 13 Januari 2026.
“Berdasarkan surat dari Kejati Jatim dan penjelasan langsung dari Kasubdit II Tipid Hardabangtah Ditreskrimum Polda Jatim hari ini, perkara dugaan pemalsuan surat dalam proses penerbitan SHM di atas laut sudah masuk tahap penyidikan,” tegas Marlaf.
Kasus ini menyeret sejumlah nama pemegang SHM berinisial MR, MA, ZI, MP, SN, AN, MI, SI, dan AI. SHM tersebut diduga terbit di atas wilayah pantai/laut, yang secara hukum seharusnya tidak dapat menjadi objek hak milik perorangan.
Lebih jauh, Marlaf mengungkapkan bahwa penanganan perkara tidak lagi berada di ranah pidana umum. Kasus tersebut akan diteruskan atau ditindaklanjuti oleh Unit Pidana Khusus, yakni Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Jatim.
“Artinya, perkara ini berpotensi tidak hanya soal dugaan pemalsuan surat, tetapi bisa mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi dalam proses penerbitan sertifikat tersebut,” ujarnya.
Warga Kampung Tapakerbau, lanjut Marlaf, berharap proses hukum berjalan transparan dan tuntas. Ia juga meminta aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh siapa saja pihak yang bertanggung jawab dalam penerbitan SHM di atas laut tersebut.
“Ini bukan sekadar soal sertifikat. Ini soal ruang hidup masyarakat pesisir dan kepastian hukum atas wilayah pantai yang mestinya menjadi ruang publik,” tegasnya.




