Kejagung Sita Aset Terkait Kasus Korupsi Ekspor CPO
Radar News - RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi rekayasa ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya palm oil milleffluent (POME) periode 2022–2024.
Dalam penggeledahan di puluhan lokasi di Medan dan Riau, penyidik menyita berbagai aset, mulai dari rumah, kendaraan, hingga pabrik kelapa sawit.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, penggeledahan dilakukan terhadap rumah, kantor, hingga pabrik pengolahan kelapa sawit yang terafiliasi dengan para tersangka.
“Di antaranya ada beberapa bidang tanah dan juga PKS atau pabrik pengolahan kelapa sawit yang sedang kita proses penyitaannya. Ada juga alat berat, mobil, dan lain-lain,” ujar Syarief di Gedung Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (2/3/2026) petang.
Ia menambahkan, proses penggeledahan dan penyitaan masih berlangsung. Tim penyidik hingga kini masih berada di Medan dan Riau untuk melanjutkan penyitaan serta memeriksa sejumlah saksi.
Selain itu, Kejagung juga mengungkap dugaan aliran suap kepada penyelenggara negara. Dugaan tersebut terkuak setelah penyidik menggeledah dua perusahaan money changer di Jakarta Utara.
“Kami menduga ada aliran suap kepada penyelenggara negara melalui money changer tersebut,” ungkap Syarief.
Sebelumnya, Kejagung telah menyita enam unit mobil dari penggeledahan di lima lokasi di Pekanbaru dan Medan pada Kamis (12/2/2026).
Juru Bicara Kejagung, Anang Supriatna, menyebutkan barang bukti yang diamankan berupa dokumen, alat bukti elektronik seperti laptop, CPU, dan telepon genggam, serta sejumlah kendaraan.
“Ada satu unit Toyota Alphard, Toyota Corolla Hybrid, satu Avanza beserta BPKB-nya, serta tiga unit mobil lainnya. Total sekitar enam kendaraan,” kata Anang di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (19/2/2026).
Dalam perkara ini, Kejagung menduga sekitar 26 perusahaan terlibat dan turut menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 10 triliun hingga Rp 14 triliun.
Perusahaan-perusahaan tersebut diduga mengekspor CPO, tetapi dokumennya direkayasa menjadi POME atau limbah cair sawit agar dapat membayar pajak ekspor lebih rendah.
Akibat praktik tersebut, negara kehilangan potensi penerimaan dari bea keluar dan pungutan sawit (levy). Selain itu, kuota CPO untuk kebutuhan dalam negeri berkurang karena kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) tidak dipenuhi.
Syarief menjelaskan, para tersangka diduga sengaja menggunakan klasifikasi ekspor yang tidak sesuai untuk menghindari pembatasan dan larangan ekspor CPO, menghindari kewajiban DMO, serta mengurangi pembayaran bea keluar dan levy.
Dalam prosesnya, diduga terdapat kickback atau imbalan kepada oknum pejabat agar administrasi ekspor tetap diloloskan tanpa koreksi.
“Adanya pemberian imbalan kepada oknum pejabat dilakukan untuk memuluskan proses administrasi dan pengawasan ekspor, sehingga klasifikasi yang tidak sesuai tetap dapat digunakan,” bebernya.
Penyidik Gedung Bundar telah menetapkan 11 orang tersangka dalam perkara ini. Tiga di antaranya merupakan aparatur sipil negara, yakni LHB, FJR, dan MZ.
Sementara delapan lainnya berasal dari pihak swasta yang menjabat sebagai direktur dan pimpinan sejumlah perusahaan eksportir. [YUD]




