Kejari Pontianak Tetapkan Dua Pejabat Bawaslu Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada
Sumber Foto: Adhyaksa Digital
Hukum

Kejari Pontianak Tetapkan Dua Pejabat Bawaslu Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada

Radar News - ADHYAKSAdigital.com — Penyidikan dugaan korupsi dana hibah APBD Tahun 2024 di Badan Pengawas Pemilu Kota Pontianak yang ditangani Kejaksaan Negeri Pontianak akhirnya menemukan titik terang. Kejari Pontianak menetapkan Ketua Bawaslu dan Kepala Sekretariat sebagai tersangka.

“Berdasarkan proses penyidikan dan alat bukti, tim penyidik melakukan penetapan tersangka kepada RD kapasitas sebagai Ketua Bawaslu dan TK, selaku Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Pontianka atas dugaan korupsi pengelolaan dan penggunaan dana hibah dalam penyelenggaran Pilkada Tahun 2024,” ujar Kepala Kejaksaann Negeri Pontianak Agus Eko Purnomo didamping Kasi Pidsus Salomo Saing dalam keterangannya kepada wartawan, Senin 2 Maret 2026.

Kajari Pontianak Agus Eko Purnomo, mengatakan proses penyidikan kasus tersebut telah berjalan sejak November 2025. Selama proses itu, penyidik telah melakukan penggeledahan, penyitaan hingga pemeriksaan puluhan saksi.

“Penyidikan sudah berjalan sejak November 2025. Hari ini penyidik menetapkan dua orang tersangka, yakni RD selaku Ketua Bawaslu Kota Pontianak dan TK sebagai Koordinator Sekretariat,” jelas Agus.

Ia menjelaskan, kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana hibah pelaksanaan Pilkada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pontianak Tahun 2024 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pontianak tahun anggaran 2023–2024.

Kajari Pontianak menyampaikan, berdasarkan hasil penyidikan, dana hibah yang seharusnya dikembalikan ke kas daerah setelah tahapan Pilkada selesai justru diduga digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya.

Sesuai dengan hasil penyidikan, bahwa setelah kegiatan sudah penetapan wali kota dan wakil wali kota, dana itu sesuai dengan NPHD harus dikembalikan. Namun ini ada beberapa yang tidak dikembalikan, digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya,” jelasnya.

Adapun total dana hibah Pilkada yang diterima Bawaslu Kota Pontianak diketahui mencapai sekitar Rp10 miliar. Agus mengatakan, nilai kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp1,7 miliar.

“Sesuai dari yang kita penyidikan, itu ada Rp 1,7 miliar. Kemudian setelah dilakukan penyidikan, ternyata yang Rp600 juta dikembalikan,” ungkapnya.

Terkait penggunaan dana tersebut, penyidik masih menunggu hasil audit resmi untuk memastikan aliran dan pemanfaatannya. Namun berdasarkan keterangan ahli dan auditor sementara, penggunaan dana dinilai tidak sesuai aturan.

Dalam proses penyidikan, jaksa juga telah memeriksa sekitar 30 orang saksi dari berbagai unsur, termasuk birokrat dan pihak terkait lainnya.

“Untuk saksi ada sekitar 30 orang dari berbagai pihak. Pemeriksaan masih terus berjalan,” tambahnya.

Dua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Penyidik juga masih membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut.

“Kejaksaan Negeri Pontianak dijadwalkan kembali memanggil kedua tersangka dalam waktu dekat untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka,” tandasnya. (Felix Sidabutar)

Post Views: 539

Kejari Pontianak Korupsi Dana Pilkada

Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Pinterest Reddit VKontakte Share via Email Print