Kejati Jatim Lakukan Penggeledahan di Kebun Binatang Surabaya Terkait Dugaan Korupsi
Surabaya -
Kejati Jatim pastikan penggeledahan Kebun Binatang Surabaya (KBS) pada Kamis (5/2) berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan sejak 2013 hingga 2024. Kasus ini disebut telah memasuki tahap penyidikan.
Kasi Penyidikan Kejati Jatim John Franky Yanafia Ariandi mengatakan bahwa langkah penggeledahan tersebut dilakukan untuk mengamankan alat bukti. Serta mempercepat pengungkapan perkara.
"Penggeledahan ini bagian dari rangkaian tindakan penyidikan untuk mencari dan mengamankan barang bukti berkaitan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan PDTS (Perusahaan Daerah Taman Satwa) KBS. Semua dokumen dan barang bukti elektronik yang disita akan kami dalami lebih lanjut," kata Franky kepada detikJatim, Jumat (6/2/2026).
Franky menjelaskan bahwa dari hasil awal penyidikan ditemukan indikasi pengelolaan keuangan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, hal itu berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi pihak tertentu.
"Penggeledahan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Print-339/M.5.5/Fd.2/02/2026. Tidak menutup kemungkinan adanya pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang kami peroleh," ujarnya.
Franky memastikan penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Menurutnya, Pidsus Kejati Jatim dipastikan serius dalam memberantas korupsi dengan mengusut dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan PD Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TSKBS).
"Setelah perkara resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan, Tim Penyidik Kejati Jatim tanpa menunggu lama langsung melakukan penggeledahan di lingkungan PD TSKBS pada Kamis (5/2/2026)," tuturnya.
(irb/dpe)




