Kejati Kalteng Mulai Penyidikan Kasus Korupsi Dana Hibah KPU Kotim
Pasalnya, perkara tersebut kini telah naik ke tahap penyidikan, yang berarti penyidik telah menemukan indikasi kuat terjadinya tindak pidana korupsi.
Praktisi Hukum Agung Adisetiyono menegaskan, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) harus berani dan konsisten menetapkan tersangka dari pihak-pihak yang memiliki kewenangan langsung dalam penggunaan serta pertanggungjawaban anggaran hibah tersebut.
Menurut Agung, dalam perkara hibah yang mengandung dugaan mark up dan laporan pertanggungjawaban fiktif, hukum pidana korupsi sudah sangat jelas mengatur siapa saja yang dapat dimintai pertanggungjawaban.
Penetapan tersangka, kata dia, semestinya dimulai dari pengguna anggaran dan pejabat yang menandatangani pencairan dana.
“Kalau sudah ditemukan penggelembungan harga atau pekerjaan fiktif, itu bukan lagi kesalahan administrasi. Unsur pidana korupsi sudah terpenuhi,” tegas Agung, Rabu (14/1/2026).
Ia menilai, arah penyidikan Kejati Kalteng yang disertai dengan penggeledahan dan penyitaan barang bukti di sejumlah lokasi menunjukkan bahwa perkara ini serius dan tidak berdiri sendiri.
Oleh karena itu, potensi pihak-pihak yang dimintai pertanggungjawaban hukum tidak hanya terbatas pada internal KPU Kotim.
Agung juga menyoroti hilangnya risalah dan berita acara rapat pembahasan hibah di DPRD Kotim. Menurutnya, raibnya dokumen penting dalam perkara bernilai besar justru memperkuat dugaan adanya persoalan hukum yang lebih dalam.
“Publik menunggu keberanian penegak hukum. Kalau alat bukti sudah cukup, jangan ragu menetapkan tersangka. Jangan sampai kasus besar ini berakhir tanpa kejelasan,” pungkasnya. (ang)
Editor : Slamet Harmoko




