Komnas HAM Dapat Restu Bentuk Unit Penyidikan Pelanggaran HAM Berat
Sumber Foto: Mureks
Hukum

Komnas HAM Dapat Restu Bentuk Unit Penyidikan Pelanggaran HAM Berat

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengumumkan bahwa Kejaksaan Agung telah memberikan restu bagi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk membentuk unit penyidikan khusus pelanggaran HAM berat. Kebijakan ini menandai perluasan kewenangan Komnas HAM yang sebelumnya hanya terbatas pada penyelidikan.

Komnas HAM berencana membentuk unit khusus yang bertugas melakukan penyidikan terhadap pelanggaran HAM berat.

Gagasan pembentukan unit penyidikan ini mendapat dukungan dari Kejaksaan Agung.

Menteri Hukum dan HAM juga memberikan restu atas inisiatif Komnas HAM ini.

Tujuan utama pembentukan unit ini adalah untuk memperkuat penanganan kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia yang serius.

Unit ini diharapkan dapat memiliki penyidik sendiri untuk menjalankan tugasnya.

Langkah ini berkaitan dengan upaya memperjelas dan memperkuat kewenangan Komnas HAM dalam proses penyidikan.

Pernyataan Pigai disampaikan usai audiensi dengan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di Jakarta pada Jumat (20/2/2026). Pertemuan tersebut membahas revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menjadi dasar perubahan kewenangan Komnas HAM.

Selengkapnya dapat dibaca melalui Mureks di laman mureks.co.id.

“Berarti akan dalam pelaksanaan penyidikan pelanggaran kasus, setiap kasus pelanggaran hak asasi manusia akan dilakukan oleh penyidik yang dididik oleh Kejaksaan Agung di masa yang akan datang,” ujar Pigai kepada awak media. Ia menjelaskan bahwa langkah ini akan memperkuat penanganan kasus-kasus HAM berat di Indonesia. Catatan Mureks menunjukkan, perubahan ini berpotensi mempercepat proses hukum bagi kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang selama ini kerap terhambat pada tahap penyidikan.

Meski demikian, Pigai belum merinci aspek teknis pembentukan unit penyidikan di Komnas HAM. Ia menyebutkan bahwa revisi UU HAM ini juga akan berdampak pada perubahan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM Berat.

Senada dengan Pigai, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin juga belum dapat memastikan apakah unit penyidikan Komnas HAM nantinya akan menarik sejumlah penyidik dari Kejaksaan Agung. Menurut Burhanuddin, detail teknis tersebut baru akan dibahas setelah proses revisi UU HAM rampung sepenuhnya.