Komnas HAM Diusulkan Miliki Unit Penyidikan Dalam Revisi UU HAM
Sumber Foto: Tirto.id
Hukum

Komnas HAM Diusulkan Miliki Unit Penyidikan Dalam Revisi UU HAM

tirto.id - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, dan Jaksa Agung, Sanitiar (ST) Burhanuddin, melakukan pertemuan untuk membahas sejumlah hal yang akan dimasukkan dalam revisi Undang-Undang HAM.

Salah satu yang disepakati akan dimasukkan dalam revisi undang-undang tersebut adalah mengenai fungsi Komnas HAM.

Pigai menerangkan dirinya telah menyepakati bersama Burhanuddin untuk adanya unit penyidikan di Komnas HAM. Sehingg, tugas dan fungsinya tidak hanya melakukan investigasi untuk selanjutnya dijadikan rekomendasi kepada Kejaksaan Agung.

"Dari Bapak Jaksa Agung dan pihak Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa Komnas HAM boleh membentuk unit penyidikan. Penyidikan khususnya pelanggaran hak asasi manusia berat, ya," kata Pigai dalam konferensi pers di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (20/2/2026).

Pigai menerangkan akan ada pembahasan lebih lanjut untuk menyusun teknis kerja unit penyidikan di Komnas HAM ini. Namun, sejauh ini gambarannya bahwa penyidik di Komnas HAM akan mendapatkan bimbingan dari Kejaksaan Agung nantinya.

"Secara teknis, petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan persoalan bagaimana kewenangan, fungsi, dan pelaksanaannya akan dibunyikan di dalam revisi Undang-Undang Pengadilan HAM yang akan kami usulkan 2027 setelah Undang-Undang HAM ini selesai," tutur Natalius.

Lebih lanjut Pigai menyampaikan, dirinya sangat mengapresiasi Kejaksaan yang menyetujui dibentuknya unit penyidikan di Komnas HAM. Sebab, selama ini wewenang itu hanya ada di Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Pidana Khusus.

Pigai mengemukakan dirinya sebagai aktivis dan mantan komisioner Komnas HAM sangat senang karena hal ini menunjukkan keseriusan bangsa Indonesia dalam pemenuhan HAM. Komnas HAM dengan fungsi penyidikan sendiri juga telah ada di beberapa negara lain, salah satunya India.

"Saya pikir ini merupakan salah satu kemajuan bangsa Indonesia di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto untuk menghadirkan, mau menitipkan bangsa yang bermartabat, bangsa yang berperadaban humanisme, kemanusiaan, demokrasi, dan perdamaian," ucap dia.

Burhanuddin menambahkan, penyidik dari unsur masyarakat sipil pun selama ini memang sudah ada di sejumlah aparat penegak hukum. Sehingga, nantinya Kejaksaan akan membantu untuk memberikan pendidikan kepada para penyidik di Komnas HAM.

"Sekarang ada penyidik sipil juga kan kita ada sampai sekarang kan? Ada kepolisian. Bisa aja undang-undang sekarang kan kejaksaan penyidiknya HAM. Bisa aja bisa kita sama-sama. Mungkin di kementerian ada, di tempat kami ada, jadi bisa kerja sama," tutur dia.