KPK Hargai Putusan MK Perkuat Kepastian Hukum dalam Pemberantasan Korupsi
Sumber Foto: Berita Nasional - Media Pencerah Bangsa
Hukum

KPK Hargai Putusan MK Perkuat Kepastian Hukum dalam Pemberantasan Korupsi

Radar News - BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan penghormatan atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan perubahan redaksi norma perintangan proses hukum atau obstruction of justice (OOJ).

Pasal yang dimaksud ialah Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

“KPK tentunya menghormati putusan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga peradilan tertinggi yang memiliki kewenangan konstitusional dalam menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Senin (2/3/2026).

KPK memahami argumentasi MK bahwa frasa 'secara langsung atau tidak langsung”'dalam Pasal 21 UU Tipikor berpotensi menimbulkan multi-tafsir dan membuka ruang interpretasi berlebihan.

Karena itu, penghapusan frasa tersebut dinilai sebagai langkah memperkuat asas lex certa guna memastikan kepastian hukum dalam penerapan hukum pidana.

Ia menegaskan lembaganya tetap berpegang pada mandat undang-undang yang berlaku sah dan final, serta akan terus menjalankan kewenangan pemberantasan korupsi secara proporsional dan konsisten.

Menurutnya, putusan MK menjadi instrumen penting yang memandu aparat penegak hukum dalam menafsirkan dan menerapkan norma pidana secara tepat.

“Dengan demikian, KPK akan terus menjalankan fungsi pemberantasan korupsi dengan memperhatikan prinsip legalitas, kepastian hukum, dan perlindungan hak konstitusional masyarakat,” terangnya.

Dengan demikian, putusan MK Nomor 71/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 2 Maret 2026 menetapkan frasa 'secara langsung atau tidak langsung”'dalam Pasal 21 UU Tipikor tidak lagi memiliki kekuatan hukum.

Dalam pertimbangannya, MK menilai frasa itu berpotensi menimbulkan kriminalisasi berlebihan dan ketidakpastian hukum hingga membuka peluang tindakan sewenang-wenang.

MK juga menilai ketentuan tersebut dapat digunakan untuk menjerat pihak mana pun yang dianggap menghambat proses hukum oleh aparat, sehingga bersifat karet.

Selain itu, MK mengacu pada Pasal 25 Konvensi PBB Antikorupsi (UNCAC) serta ketentuan dalam KUHP baru yang tidak memuat frasa tersebut.