KPK Hentikan Pencegahan Herry Tho dalam Kasus Bansos
Sumber Foto: Bloomberg Technoz
Hukum

KPK Hentikan Pencegahan Herry Tho dalam Kasus Bansos

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi tak memperpanjang pencegahan ke luar negeri kepada Direktur Operasional PT Dosni Roha Logistik Herry Tho dalam penyidikan perkara penyaluran bansos beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) pada 2020.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan kapasitas Herry masih sebatas saksi pada perkara ini. Perlu diketahui Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru mengatur upaya paksa berupa pencegahan ke luar negeri hanya bisa dilakukan kepada tersangka atau terdakwa.

"Saudara HT dalam kapasitas sebagai saksi dalam perkara ini, tidak dilakukan perpanjangan masa cegah ke luar negeri," ujar Budi kepada awak media, Rabu (25/02/2026).

Hal itu sebagaimana termaktub dalam Pasal 141 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Pasal tersebut menyebutkan bahwa untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan, penyidik, penuntut umum, atau hakim berwenang melakukan pelarangan sementara terhadap tersangka atau terdakwa untuk keluar wilayah Indonesia berdasarkan alasan yang sesuai dengan hukum.

Sebelumnya, KPK meminta Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan pencegahan ke luar negeri pada empat nama dalam penyidikan perkara penyaluran bansos beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) pada 2020. Mereka adalah satu orang pejabat di Kementerian Sosial dan tiga orang dari perusahaan swasta.

Baca Juga

KPK Segera Periksa Ulang Budi Karya Sumadi di Korupsi DJKA

KPK Klaim Limpahkan Kasus Google Cloud ke Kejaksaan Agung

KPK Soal Potensi Periksa Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama

Next article →