KPK Periksa Manajer Telkomsel dalam Kasus Korupsi EDC BRI
Jakarta, aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap GM Product PT Telkomsel, Nopi Afandi, sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di Bank Rakyat Indonesia (BRI), Jumat (20/2/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Nopi Afandi telah tiba di Gedung Merah Putih KPK sejak pukul 08.36 WIB. Namun, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo belum membeberkan materi pemeriksaan maupun alasan spesifik kebutuhan keterangan saksi tersebut dalam perkara ini.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Budi kepada awak media, Jumat.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Direktur Utama Allo Bank Indonesia Indra Utoyo, yang dijerat atas kapasitasnya saat menjabat Direktur Digital, Teknologi Informasi dan Operasi BRI. Selain itu, mantan Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto, SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI Dedi Sunardi, Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi Rudy Suprayudi Kartadidjaja, serta Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi hingga Oktober 2024, Elvizar.
KPK mengungkap, dugaan korupsi bermula pada 2019 sebelum proses pengadaan EDC berlangsung. Saat itu, Elvizar diduga telah melakukan pertemuan dengan Catur dan Indra, yang kemudian menyepakati bahwa PT Pasifik Cipta Solusi akan menjadi penyedia barang dengan menggandeng PT Bringin Inti Teknologi.
Selanjutnya, Indra disebut memberikan arahan kepada pejabat terkait di BRI agar perangkat EDC milik PT Pasifik Cipta Solusi dan perangkat bermerek Verifone yang dibawa PT Bringin Inti Teknologi menjalani uji kelayakan teknis. Namun, pengujian tersebut hanya dilakukan terhadap dua merek, tanpa membuka kesempatan bagi vendor lain.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan terdapat dugaan pengaturan spesifikasi teknis untuk menguntungkan pihak tertentu.
“Atas permintaan EL, CBH mengarahkan DS bertemu EL dan RSK agar TOR diubah dengan memasukkan syarat uji teknis maksimal 1-2 bulan untuk mengunci spesifikasi teknis, sehingga menguntungkan PT PCS dan BRI IT,” kata Asep.
Selain itu, penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) diduga tidak menggunakan data resmi dari principal, melainkan bersumber dari vendor tertentu yang telah dipersiapkan untuk memenangkan lelang. Proyek tersebut akhirnya dimenangkan oleh PT Bringin Inti Teknologi, PT Pasifik Cipta Solusi, dan PT Prima Vista Solusi.
Dalam pelaksanaannya pada periode 2021–2024, sejumlah pekerjaan disebut disubkontrakkan kepada pihak lain tanpa izin BRI. Bahkan, terkait penggunaan perangkat bermerek Verifone, pihak PT Verifone Indonesia melalui Irni Palar diduga memberikan fee kepada Rudy sebesar Rp5.000 per unit per bulan, dengan total mencapai Rp10,9 miliar hingga 2024.
Selain itu, para tersangka juga diduga menerima sejumlah gratifikasi. Catur disebut menerima sepeda dan dua ekor kuda senilai Rp525 juta dari Elvizar, Dedi menerima sepeda senilai Rp60 juta, sementara Rudy diduga menerima aliran dana hingga Rp19,72 miliar dari pihak vendor.
KPK terus mendalami peran berbagai pihak dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara tersebut, termasuk dengan memeriksa sejumlah saksi dari kalangan internal maupun pihak swasta.
Artikel ini ditulis oleh:
Tino Okt
Ikuti WhatsApp Channel Aktual
TOPIK
bank
bank BUMN
bank pemerintah
bank plat merah
Bank rakyat Indonesia
BRI
Budi Prasetyo
Catur Budi Harto
Dian Rachmawan
digitalisasi spbu
edc bri
Eksekusi KPK
elvizar
Elvizar bersekongkol
elvizar cs
erusahaan milik Elvizar
himbara
Indra Utoyo
kasus digitalisasi spbu pertamina
kasus edc bri
Komisi Pemberantasan Korupsi
korupsi
Korupsi BRI
Korupsi Pertamina
korupsi telkom
KPK
mantan direksi telkom
mantan Direktur DigitPT Bank Rakyat Indonesia
Mantan Dirut
Pasifik Cipta Solusi
pertalite
Pertamax
pertamina
premium
pt bank rakyat Indonesia tbk
Rudy Suprayudi Kartadidjaja
SPBU
stasiun pengisian bahan bakar umum
Sunarso
telkom
tersangka korupsi edc
uang
weriza
ARTIKEL TERKAIT DARI PENULIS
Ekbis
KPK Terus Dalami Skandal Pajak PT Wanatiara Persada Malut
Hukum
Revisi UU Pemilu Harus Jaga Keseimbangan antara Keterwakilan Politik dan Efektivitas Pemerintahan
Ekbis
KPK Sebut Ada Celah Penyimpangan di KEK Galang Batang Kepri
Hukum
Badan Legislasi DPR RI Dorong Revisi Aturan Usai Putusan MK soal Kerugian Negara
Hukum
Empat Oknum TNI Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Segera Disidangkan
Hukum
Polri Fokus Berantas Haji Ilegal, Bentuk Satgas Bersama Kemenhaj
TINGGALKAN KOMENTAR
Login untuk meninggalkan komentar




