KPK Periksa Pejabat PUPR dan KPU Terkait Kasus Korupsi di Pati
Sumber Foto: Berita Nasional - Media Pencerah Bangsa
Hukum

KPK Periksa Pejabat PUPR dan KPU Terkait Kasus Korupsi di Pati

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 12 saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati. Pemeriksaan mencakup pejabat dari dinas teknis, penyelenggara pemilu, pejabat legislatif, hingga pihak pemerintahan daerah.

Berita Siaran & Jaringan

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan sejumlah saksi dari Dinas PUPR Kabupaten Pati dimintai keterangan terkait mekanisme proyek infrastruktur.

“Terkait saksi-saksi yang berkaitan dengan Dinas PUPR, didalami berkaitan dengan pelaksanaan proyek-proyek di Kabupaten Pati,” ujar Budi dikutip Rabu (25/2/2026).

Ia mengungkap penyidik menelusuri dugaan pengaturan proyek yang dijalankan Tim 8, kelompok yang disebut dibentuk atas perintah Bupati Pati nonaktif Sudewo.

“Diduga ada pengkondisian yang dilakukan Tim 8 atas perintah Bupati Pati nonaktif Sudewo,” tuturnya.

Menurut Budi, penyidik akan terus menelusuri dan mendalami proyek-proyek apa saja yang diduga dilakukan pengkondisian tersebut.

Selain itu, penyidik memeriksa saksi dari KPU Kabupaten Pati serta Pelaksana Tugas Bupati Pati. Fokus pemeriksaan terkait peran Tim 8 dalam kontestasi pemilihan kepala daerah.

“Kemudian dari pihak KPU dan juga PLT Bupati Pati, penyidik mendalami soal peran-peran Tim 8 ini dalam pemilihan kepala daerah pada saat itu ya,” kata dia.

Penyidik juga menggali perencanaan kebutuhan anggaran terkait seleksi perangkat desa menjelang pemilihan Maret 2026.

“Sehingga penyidik ingin melihat bagaimana proses perencanaan dan juga penganggarannya,” ucap Budi.

KPK mengungkap skema pemerasan tersebut lewat operasi senyap. Namun praktiknya baru teridentifikasi di Kecamatan Jaken.

Dalam rangka menjalankan skemanya, Sudewo diduga membentuk kelompok bernama 'Tim 8'. Kelompok tersebut turun langsung melakukan pemerasan terhadap calon perangkat desa.

Struktur 'Tim 8' berisi Sisman selaku Kades Karangrowo Kecamatan Juwana, Sudiyono selaku Kades Angkatan Lor Kecamatan Tambakromo, dan Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo Kecamatan Jakenan.

Kemudian, Imam selaku Kades Gadu Kecamatan Gunungwungkal, Yoyon selaku Kades Tambaksari Kecamatan Pati Kota, Pramono selaku Kades Sumampir Kecamatan Pati Kota, Agus selaku Kades Slungkep Kecamatan Kayen, serta Sumarjiono selaku Kades Arumanis Kecamatan Jaken.

Sudewo sempat membantah tudingan KPK mengenai pemerasan calon perangkat desa. Ia mengklaim dirinya dikorbankan. Ia menjelaskan pengisian perangkat desa baru direncanakan pada Juli 2026.

Menurut Sudewo, APBD 2026 hanya dapat menanggung gaji perangkat desa selama empat bulan mulai September 2025, sehingga jadwal rekrutmen ditetapkan pada Juli 2026.

Sudewo mengklaim proses rekrutmen dirancang adil dan objektif agar tidak muncul ruang permainan. Sudewo juga menyatakan tidak pernah menerima imbalan terkait pengangkatan pejabat di Pemkab Pati.

Atas perbuatannya, terhadap para Tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP.