KPK Selidiki Dugaan Uang Tidak Resmi dalam Penerbitan SKP Kementerian Ketenagakerjaan
Sumber Foto: Berita Nasional - Media Pencerah Bangsa
Hukum

KPK Selidiki Dugaan Uang Tidak Resmi dalam Penerbitan SKP Kementerian Ketenagakerjaan

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami penerimaan uang dari penerbitan Surat Keputusan Penunjukan (SKP) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Jaringan & Stasiun TV

Kasus ini terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Pendalaman dilakukan terhadap sejumlah saksi, termasuk Kepala Seksi Pengawasan Norma Pesawat Uap & BT Tahun 2019, Adi Wijaya, serta Kasubdit Akreditasi Tahun 2021–2023, Agustin Wahyu Ernawati.

“Untuk saksi dari pihak Kemenaker, didalami berkaitan dengan penerimaan uang dari pemberian atau penerbitan SKP,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Selasa (24/2/2026).

SKP tersebut diperuntukkan bagi perusahaan yang melatih personel atau tenaga kerja untuk mendapatkan sertifikasi keterampilan tertentu.

“Dalam penerbitan ataupun perpanjangan SKP itu, diduga ada uang tidak resmi yang diberikan PJK3 [Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja] kepada oknum di Kemenaker,” jelas Budi.

Selain itu, KPK juga memanggil Direktur PT Afindo Dewatama Solution, Alfian Budi Prasojo, serta Kepala Kepatuhan VIP Money Changer, Carolina Wahyu Apriliasari.

“Apakah uang-uang tersebut juga didistribusikan kepada pihak lain, ini yang masih terus dilacak dan ditelusuri oleh penyidik,” tambahnya.

Budi menegaskan penyidik mendalami pula pihak-pihak yang diduga berperan penting dalam proses penerbitan sertifikasi K3.

“Apakah ada pihak lain yang juga menerima aliran uang dari PJK3 atau perusahaan K3 yang memberikan sejumlah uang kepada oknum di Kemenaker,” ujarnya.

Pihak money changer juga diperiksa untuk melengkapi bukti-bukti yang telah diperoleh penyidik.

“Uang-uang rupiah ditukarkan ke valuta asing, yang diduga berasal dari uang tidak resmi dari PJK3 terkait penerbitan sertifikasi,” tandas Budi.