KPK Selidiki Pegawai Bea Cukai Terlibat Pengelolaan Uang Perusahaan
Sumber Foto: Tempo.co
Hukum

KPK Selidiki Pegawai Bea Cukai Terlibat Pengelolaan Uang Perusahaan

Radar News - KOMISI Pemberantasan Korupsi atau KPK menduga salah satu pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, Salisa Asmoaji (SA) menerima dan mengelola uang perusahaan yang produknya mendapat cukai. Peran tersebut atas perintah dari Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo (BBP).

"Uang yang dikumpulkan dan dikelola oleh saudara SA tersebut disimpan di apartemen yang berlokasi di Jakarta Pusat sebagai safe house," ucap Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 27 Februari 2026.

Asep menyebutkan bahwa para pegawai bea cukai menyewa sejumlah apartemen sebagai tempat rumah aman. Sebab, kata Asep, mereka selalu berpindah-pindah tempat saat melancarkan praktik korupsi. "Jadi barang-barang hasil kejahatannya lalu disimpan di safe house tersebut," ujarnya.

Asep menjelaskan, bahwa SA menyewa apartemen di Jakarta Pusat itu sejak 2024 atas perintah BBP serta Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai, Sisprian Subiaksono (SIS). Uang yang disimpan di apartemen itu salah satunya diduga berkaitan dengan kasus suap importasi barang di lingkungan Ditjen Bea Cukai.

KPK memeriksa Salisa Asmoaji dalam pengusutan kasus suap importasi barang pada Rabu, 18 Februari 2026. Penyidik mendalami keterangan Salisa tentang kegiatan kepabeanan.

Sementara itu, KPK menetapkan Bayu sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus suap importasi barang. Status tersangka tersebut diumumkan setelah penyidik menangkap Bayu di kantor Pusat Ditjen Bea Cukai pada Kamis, 26 Februari 2026. Sehari kemudian, KPK langsung menahan Bayu selama 20 hari pertama di rumah tahanan cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

KPK menjerat Bayu dengan pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 20 huruf c UU Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka suap impor di lingkungan Ditjen Bea Cukai. Mereka adalah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai, Sisprian Subiaksono; Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea dan Cukai, Orlando Hamonangan; pemilik Blueray Cargo, John Field; Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo, Andri; serta Manager Operasional Blueray Cargo, Dedy Kurniawan.

Kasus suap itu bermula saat pihak Ditjen Bea Cukai berkomplot dengan perusahaan kargo PT Blueray. Mereka mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia pada Oktober 2025.

Jalur importasi yang diatur oleh pihak Ditjen Bea Cukai adalah jalur merah dengan menyusun rule set pada angka 70 persen. Data rule set yang telah diatur kemudian dikirimkan oleh Direktorat Penindakan dan Penyidikan ke Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai. "Untuk dimasukkan parameternya ke mesin targeting atau alat pemindai mesin pemeriksa barang," ujar Asep Guntur Rahayu pada Kamis, 5 Februari 2026.

Atas pengkondisian itu, sejumlah barang yang dibawa oleh PT Blueray diduga tidak melewati pemeriksaan fisik. Sehingga, barang impor yang diduga palsu dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas bea cukai.

KPK menjerat Rizal, Sisprian, serta Orlando selaku pihak penerima suap dengan pasal 12 huruf a dan huruf b UU Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2021 dan pasal 605 ayat 2, serta pasal 606 ayat 2 jo pasal 20 dan pasal 21 UU Nomor 1 tahun 2023 KUHP.

KPK juga menjerat Rizal, Sisprian, serta Orlando dengan pasal 12 B UU Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2021 jo pasal 20 jo pasal 21 UU Nomor 1 tahun 2023. Sedangkan pihak pemberi yaitu John Field, Andri, serta Dedy Kurniawan disangkakan dengan pasal 605 ayat 1 a dan b serta pasal 606 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP.