KPK Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Impor Bea Cukai
Sumber Foto: Tempo.co
Hukum

KPK Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Impor Bea Cukai

Radar News - KOMISI Pemberantasan Korupsi atau KPK menduga Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, Budiman Bayu Prasojo (BBP) memerintahkan anak buahnya, Salisa Asmoaji (SA) untuk menghilangkan barang bukti di kasus suap impor barang. Perintah tersebut dilakukan setelah operasi tangkap tangan OTT KPP di wilayah Jakarta dan Lampung.

"Pada awal Februari 2026, BBP memerintahkan SA untuk membersihkan safe house yang berlokasi di Jakarta Pusat," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat, 27 Februari 2026.

Atas perintah tersebut, Salisa kemudian memindahkan sejumlah uang ke rumah aman berupa apartemen di daerah Ciputat, Tangerang Selatan. Penyidik yang telah mengetahui ada perpindahan barang bukti tersebut, kemudian menggeledah apartemen itu pada Jumat, 13 Februari 2026.

"Karena beberapa safe house kami datangi ya, kemudian dilakukan oleh penyelidik dan penyidik atas perintah penyidik, safe house itu kami geledah," ujarnya.

Dalam penggeledahan itu, KPK menyita lima koper berisi uang tunai. Salah satunya bernilai Rp 5 miliar. KPK menduga bahwa lima koper itu berasal dari proses kepabeanan dan cukai.

KPK juga menetapkan Bayu sebagai tersangka baru dalam pengembangan penyidikan kasus suap importasi barang di lingkungan Ditjen Bea Cukai. Status tersangka itu diumumkan setelah KPK menangkap Bayu di kantor Pusat Ditjen Bea Cukai pada Kamis sore, 26 Februari 2026.

KPK menjerat Bayu dengan pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sebelumnya, dalam kasus suap impor, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai, Sisprian Subiaksono; Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea Cukai, Orlando Hamonangan; pemilik Blueray Cargo, John Field; Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo, Andri; serta Manager Operasional Blueray Cargo, Dedy Kurniawan.

Kasus suap itu bermula saat pihak Ditjen Bea Cukai berkomplot dengan perusahaan kargo PT Blueray. Mereka mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia pada Oktober 2025.

Jalur importasi yang diatur oleh pihak Ditjen Bea Cukai adalah jalur merah dengan menyusun rule set pada angka 70 persen. Data rule set yang telah diatur kemudian dikirimkan oleh Direktorat Penindakan dan Penyidikan ke Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai. "Untuk dimasukkan parameternya ke mesin targeting atau alat pemindai mesin pemeriksa barang," ujar Asep Guntur Rahayu.

Atas pengkondisian itu, sejumlah barang yang dibawa oleh PT Blueray diduga tidak melewati pemeriksaan fisik. Sehingga, barang impor yang diduga palsu dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas bea cukai.

KPK menjerat Rizal, Sisprian, serta Orlando selaku pihak penerima suap dengan pasal 12 huruf a dan huruf b UU Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2021 dan pasal 605 ayat 2, serta pasal 606 ayat 2 jo pasal 20 dan pasal 21 UU Nomor 1 tahun 2023 KUHP.

KPK juga menjerat Rizal, Sisprian, serta Orlando dengan pasal 12 B UU Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2021 jo pasal 20 jo pasal 21 UU Nomor 1 tahun 2023. Sedangkan pihak pemberi yaitu John Field, Andri, serta Dedy Kurniawan disangkakan dengan pasal 605 ayat 1 a dan b serta pasal 606 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP.