Kuasa Hukum Made Daging Minta Polda Bali Hentikan Penyidikan
DENPASAR, NusaBali.com – Kakanwil BPN Bali I Made Daging melalui kuasa hukumnya, Gede Pasek Suardika, meminta hakim tunggal I Ketut Somanasa agar memerintahkan Polda Bali menghentikan penyidikan dalam perkara yang menjeratnya sebagai tersangka.
Permintaan itu disampaikan dalam sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri Denpasar dengan agenda pembacaan kesimpulan para pihak, Jumat (6/2).
“Menyatakan bahwa penerapan pasal 421 KUHP Lama untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka, tidak lagi dapat dijadikan dasar hukum yang sah sejak berlakunya UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP baru, pada 2 Januari 2026,” kata Gede Pasek Suardika alias GPS ini.
Made Daging melalui kuasa hukumnya juga meminta hakim tunggal I Ketut Somanasa melarang Termohon untuk melakukan penyidikan ulang, atas dasar peristiwa hukum, obyek perkara dan alat bukti yang sah.“Pemulihan harkat, martabat dan nama baik pemohon,” tegasnya. Pasek Suardika menambahkan, pendapat kuasa hukum didasarkan pada UU No 12/2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan. Menurut pendapatnya, pasal 71 hingga 74, UU 12/2011 menyebutkan, peraturan perundangan yang telah disetujui, disahkan dan diundangkan maka UU itu sudah berlaku.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP) sudah disahkan dan diundangkan pada 2 Januari 2023. “Tafsir polisi masih salah, kenapa? Ketika UU sudah sah dan dicatatkan dalam lembaran negara, artinya pada saat itu UU tentang KUHP sudah hidup,” jelasnya. “Tapi kemudian diberlakukanlah tiga tahun kemudian, aturan itu ada di pasal 624 UU 12/2011, karena butuh penyesuaian. Di luar itu, UU KUHP baru sudah berlaku sejak disahkan dan diundangkan,” tambah Pasek Suardika.
Menurutnya, penyidik Polda Bali seharusnya sudah mengetahui pasal 421 KUHP Lama sudah mati suri, ketika digunakan untuk menetapkan I Made Daging sebagai tersangka pada 10 Desember 2025.
Sementara, Tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Bali membacakan kesimpulannya bahwa dua pasal yang digugat yakni, pasal 421 KUHP Lama dan pasal 83 UU No 43 tahun 2009 tentang Kearsipan, tidak sesuai dengan alasan hukum dan fakta hukum yang sebenarnya.
Pihak Ditreskrimsus Polda Bali selaku termohon melalui tim Bidang Hukum Polda Bali yang diwakili Wayan Kota dan Nyoman Gatra menegaskan bahwa penetapan Made Daging sebagai tersangka telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pemohon ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 421 KUHP dan/atau Pasal 83 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Menurut Bidkum Polda, permohonan praperadilan yang diajukan pemohon pada pokoknya mempersoalkan keabsahan penetapan tersangka. Namun, termohon menilai dalil-dalil yang diajukan pemohon tidak berdasar secara hukum.
Termohon menegaskan bahwa objek praperadilan hanya menilai aspek formal penetapan tersangka, yakni apakah telah terdapat minimal dua alat bukti yang sah, sebagaimana diatur dalam KUHAP dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016. Praperadilan, kata mereka, tidak memasuki materi pokok perkara. Terkait penggunaan Pasal 421 KUHP lama, termohon menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan pada 10 Desember 2025, saat KUHP lama masih berlaku. Karena itu, penetapan tersebut dinilai sah dan tidak bertentangan dengan asas hukum pidana.
“Penetapan tersangka mengacu pada hukum yang berlaku saat perbuatan terjadi dan saat penetapan dilakukan. KUHP nasional baru mulai berlaku 2 Januari 2026, sehingga tindakan penyidik pada 10 Desember 2025 tidak dapat dianggap cacat formil,” demikian salah satu poin kesimpulan termohon.
Termohon juga menilai argumentasi pemohon yang menyatakan Pasal 421 KUHP telah tidak berlaku tidak dapat dijadikan dasar membatalkan status tersangka. Sebab, asas hukum pidana menegaskan hukum yang berlaku adalah hukum pada saat perbuatan terjadi (tempus delicti regit actum).
Selain itu, termohon menyebut substansi Pasal 421 KUHP tidak dihapus, melainkan diserap dalam ketentuan KUHP baru maupun aturan pidana lainnya, sehingga tidak terjadi dekriminalisasi terhadap perbuatan penyalahgunaan kewenangan pejabat. Sidang lanjutan permohonan praperadilan akan masuk tahap akhir pada, Senin (9/2), dengan agenda putusan hakim.* adi




