Mantan Aparatur Desa Terjerat Kasus Korupsi Dana Desa
Sumber Foto: Jawa Pos
Radar Utama

Mantan Aparatur Desa Terjerat Kasus Korupsi Dana Desa

Tiga mantan aparatur Desa Parit, Kecamatan Cempaga Hulu, dijerat hukum dalam dugaan penyalahgunaan dana desa (DD).

BagiRimbun, kasus itu bukan lagi soal ketidaktahuan, tapi minimnya kesadaran dan tanggung jawab moral kepala desa dalam mengelola keuangan negara.

”Kalau berbicara ketidaktahuan, itu hanya alasan belaka. Kepala desa ini orang yang dipilih dan dipercaya warga. Artinya, dengan SDM-nya, mereka sudah siap menjalankan tugas. Kalau masih menggunakan alasan tidak tahu, itu tidak bisa diterima," tegas Rimbun, kemarin (9/7).

Padahal, pemerintah daerah dan penegak hukum sudah rutin melakukan sosialisasi terkait pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD).

”Kamisudah menyampaikan beberapa hal dan pemerintah daerah juga sudah menyosialisasikan bersama penegak hukum soal tata kelola dana desa. Maka, hal ini harus disikapi secara serius dan terstruktur," ujarnya.

”Kami menghargai apa yang sudah dilakukan penegak hukum. Ini menjadi pelajaran bagi semua kepala desa, ketua BPD, dan bahkan kami di DPRD yang juga mengelola keuangan pemerintah. Semua harus berhati-hati," tegasnya.

Dia juga meminta agar proses hukum dijalankan tanpa pandang bulu.

Jika ditemukan unsur pelanggaran dan kerugian negara, pelaku wajib diproses secara tegas sesuai hukum yang berlaku.

”Kalau memang sudah melanggar hukum dan ada kerugian negara, maka wajib ditindak," katanya. (ang/ign)

Editor : Gunawan.