OJK Dukung Penyidikan Bareskrim Terkait Kasus Saham Gorengan
Sumber Foto: Tempo.co
Hukum

OJK Dukung Penyidikan Bareskrim Terkait Kasus Saham Gorengan

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) angkat bicara soal penyidikan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dalam kasus tindak pidana pasar modal saham gorengan. Anggota Dewan Komisioner Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan lembaganya akan selalu menghormati langkah-langkah penegakan hukum.

Menurut Hasan, penyidikan tersebut sejalan dengan upaya OJK untuk mempercepat reformasi pasar modal Indonesia. “Kami di OJK akan terus siap bekerja sama, berkoordinasi, bersinergi dengan aparat penegak hukum dan juga semua pihak terkait lainnya,” kata Hasan kepada awak media di Bursa Efek Indonesia, Rabu, 4 Februari 2026.

Soal kasus PT Multi Makmur Lemindo (MML) yang sedang berjalan proses hukumnya, Hasan menyatakan lembaganya bakal berkoordinasi dengan kepolisian. Hal ini termasuk memberikan kelengkapan data atau informasi kepada kepolisian bila diperlukan.

Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus tindak pidana pasar modal dalam penawaran saham PT MML yang berkode saham PIPA. Tiga tersangka itu ditetapkan setelah penyidik melakukan pengembangan perkara.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Brigadir Jenderal Ade Safri Simanjuntak mengatakan, tiga tersangka itu yakni BH, eks Staf Unit Evaluasi & Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 Divisi PP3 PT Bursa Efek Indonesia (BEI); DA selaku penasihat keuangan, dan RE, Project Manager PT MML.

"Dalam pengembangan perkara yang sudah inckracht penyidik menetapkan tersangka lainnya," kata Ade di kawasan Sudirman Central Business District, Jakarta Selatan, Selasa, 3 Februari 2026.

Berdasarkan penyidikan, polisi menyimpulkan PT MML sebenarnya tidak layak melantai di bursa. Alasannya, valuasi aset perusahaan diduga tidak memenuhi persyaratan.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan dua tersangka yakni MBP selaku eks Kepala Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat II PT Bursa Efek Indonesia dan J selaku Direktur PT MML. Bareskrim masih mengembangkan perkara ini dengan menggeledah kantor PT Shinhan Sekuritas Indonesia yang menjadi perusahaan penjamin emisi efek (underwriter) saat PT MML melantai di bursa.