OJK Selesaikan Penyidikan Kasus Tipibank di BPR Panca Dana
RRI.CO.ID, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan kasus dugaan tindak pidana perbankan di PT BPR Panca Dana. Perkara tersebut kini telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum dan dinyatakan lengkap (P.21).
Menurut siaran pers OJK, Senin 23 Februari 2026, penyidik telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Depok. Ini merupakan bagian dari komitmen OJK untuk menegakkan hukum di sektor jasa keuangan.
Tiga tersangka yang telah ditetapkan adalah AK (mantan Direktur Utama), MM (Customer Service), dan VAS (Kepala Bagian Operasional). Mereka diduga terlibat praktik yang merugikan nasabah dan menyimpang dari ketentuan perbankan.
Modus pertama berlangsung pada Oktober 2018 hingga Mei 2024. Para tersangka diduga membuat pencatatan palsu melalui pencairan 96 bilyet deposito milik 35 nasabah.
Hal itu dilakukan tanpa sepengetahuan para deposan.Sedangkan total nilai dana yang dicairkan diperkirakan mencapai Rp14,02 miliar.
Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi serta menutup kewajiban bunga deposito. Sebagian dana juga dipakai untuk mengganti deposito yang sebelumnya telah disalahgunakan.
Kemudian modus kedua berlangsung pada periode Mei 2020 hingga Mei 2024. Dalam hal ini tersangka AK diduga menginisiasidan menyetujui pemberian 660 fasilitas kredit fiktif kepada 646 debitur.
Pemberian kredit dengan baki debet per Agustus 2024 mencapai sekitar Rp32,43 miliar tersebut diduga menyimpang dari ketentuan berlaku. Sebagian dana kredit juga diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan menjaga rasio kredit bermasalah (non-performing loan /NPL).
Para tersangka dijerat Pasal 49 Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan serta sejumlah pasal dalam KUHP. Mereka terancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
Sejumlah barang bukti juga turut disita pada proses penyidikan. Di antaranya tanah dan bangunan di wilayah Sawangan, Kota Depok, satu unit mobil, serta perhiasan.
OJK menegaskan penegakan hukum ini tidak mengganggu operasional bank. “Penindakan dilakukan terhadap oknum sebagai bentuk perlindungan terhadap nasabah dan menjaga integritas industri perbankan,” katanya.
Ke depan, OJK memastikan akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. “Penegakan hukum di sektor jasa keuangan akan dilakukan secara tegas, konsisten, dan berkelanjutan,” katanya.




