Ormas Mandau Talawang Desak Klarifikasi Pencabutan KSO yang Merugikan Masyarakat
Radar News - SAMPIT, radarsampit.jawapos.com — Tantara Lawung Adat Mandau Talawang melayangkan pernyataan sikap keras terhadap Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur dan manajemen PT Agrinas Palma Nusantara terkait pencabutan rekomendasi kerja sama operasi (KSO) yang dinilai merugikan koperasi, kelompok tani, dan masyarakat adat.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Ricko Kristolelu menegaskan bahwa kebijakan pencabutan rekomendasi tersebut harus dijelaskan secara transparan kepada publik dan tidak boleh menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
“Pencabutan rekomendasi kerja sama ini harus dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat. Kami menilai kebijakan yang berdampak pada hak ekonomi masyarakat tidak boleh dilakukan secara sepihak tanpa dasar hukum yang jelas,” tegas Ricko dalam pernyataan resminya, Jumat (13/2).
Oganisasi adat ini mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotim memberikan klarifikasi terbuka mengenai status keputusan pencabutan rekomendasi KSO, apakah merupakan tindakan pribadi pimpinan atau keputusan resmi kelembagaan DPRD.
“Kami meminta Ketua DPRD Kotim memberikan penjelasan secara terbuka apakah keputusan tersebut merupakan sikap pribadi atau keputusan lembaga. Seluruh dokumen dan dasar hukum pencabutan harus dibuka kepada publik sesuai prinsip keterbukaan informasi,” tegasnya.
Selain menuntut transparansi, Tantara Lawung Adat Mandau Talawang juga meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan indikasi gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang yang diduga terjadi dalam proses pencabutan rekomendasi kerja sama tersebut.
“Jika terdapat indikasi penyalahgunaan wewenang atau praktik gratifikasi, maka aparat penegak hukum harus bertindak tegas demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi publik,” kata Ricko.
Ia juga menuntut pemulihan hak koperasi dan kelompok tani yang dinilai dirugikan serta meminta pemberhentian Ketua DPRD Kotim apabila terbukti melanggar hukum dan kode etik jabatan.
Tidak hanya itu, pihaknya mendesak PT Agrinas Palma Nusantara membatalkan surat pembatalan kerja sama tertanggal 26 Januari 2026 dan 5 Februari 2026 serta melanjutkan kemitraan KSO pada lahan sekitar 1.300 hektare dan 333 hektare sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ricko menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya untuk melindungi kepentingan masyarakat adat dan kelompok tani yang menggantungkan penghidupan pada kerja sama tersebut.
“Kami memperjuangkan keadilan dan perlindungan hak masyarakat adat, koperasi, dan kelompok tani. Kemitraan yang telah berjalan tidak boleh dihentikan tanpa proses yang adil dan transparan,” tegasnya.
Sebagai bentuk keseriusan sikap, Tantara Lawung Adat Mandau Talawang memberikan batas waktu tiga hari kalender kepada pihak terkait untuk merespons tuntutan yang disampaikan. Apabila tidak dipenuhi, organisasi tersebut mengancam akan menggelar aksi demonstrasi lanjutan dalam skala lebih besar.
“Kami memberikan waktu tiga hari kepada pihak terkait untuk memberikan respons. Jika tidak ada kejelasan, kami siap mengambil langkah lanjutan sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Ricko.
Selain aksi demonstrasi, organisasi tersebut juga menyatakan akan melaporkan persoalan ini kepada Badan Kehormatan DPRD, Gubernur Kalimantan Tengah, Menteri Dalam Negeri, manajemen pusat PT Agrinas Palma Nusantara di Jakarta, serta Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dugaan gratifikasi.
Ricko menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen organisasi dalam memperjuangkan keadilan, keterbukaan, serta menjaga stabilitas sosial di tengah masyarakat.
“Langkah ini kami ambil sebagai bentuk komitmen untuk memastikan keadilan, transparansi, dan perlindungan hak masyarakat tetap terjaga,” pungkasnya. (hgn)
Editor : Slamet Harmoko




