Partai Bulan Bintang Sinyalakan Bergabung dengan Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya
Jakarta - Partai Bulan Bintang (PBB) memberikan sinyal positif mengenai kemungkinan bergabungnya mereka ke dalam Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KKIR) yang juga melibatkan Partai Gerindra dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) untuk Pemilu 2024.
Sekretaris Jenderal PBB, Afriansyah Noor, menyatakan dalam pernyataan di Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Sabtu, 13 Mei 2023, "Jadi, hari ini saya dapat informasi, PBB, Gerindra, PKB kemungkinan itu koalisi ya. Jelas itu ya."
Afriansyah juga menjelaskan bahwa Ketua Umum PBB, Yusril Ihza Mahendra, telah melakukan komunikasi dengan Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, di Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat. "InsyaAllah, kami akan bersepakat bagaimana membangun Indonesia," ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa Yusril siap memberikan dukungan kepada Prabowo jika diperlukan. Menurutnya, Yusril merupakan tokoh, negarawan, dan ahli hukum yang berpotensi membantu presiden terpilih, yang diyakini adalah Prabowo Subianto. "Tinggal mencari wakil presiden (wapres)-nya siapa," tambahnya.
Prabowo Subianto dan Yusril Ihza Mahendra diketahui hadir di Kabupaten Tanah Datar pada akhir April 2023 untuk mengikuti dua kegiatan, termasuk pengukuhan gelar adat bagi Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriasyah Noor, dan acara pacu kuda di Gelanggang Bukit Gombak.
Menjelang Pemilu 2024, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan berlangsung antara 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasangan calon harus diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi syarat perolehan kursi minimum 20 persen dari total kursi DPR atau 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu sebelumnya.
Dari total 575 kursi di parlemen, pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus mendapatkan dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Alternatif lain, pasangan calon dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.




