Peluang Permanen Tarif PPh Final UMKM 0,5% Ditinjau oleh Menteri Keuangan
Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan sinyal positif mengenai kemungkinan penetapan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final untuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) sebesar 0,5 persen menjadi kebijakan permanen. Namun, ia menekankan bahwa langkah ini harus didukung oleh kepatuhan penuh dari pelaku UMKM dalam melaporkan omzet usaha mereka.
Purbaya mengingatkan pentingnya kejujuran dalam pelaporan omzet untuk mencegah praktik manipulasi yang dapat merugikan sistem perpajakan. "Aspirasi yang bagus. Nanti kita lihat keadaannya seperti apa. Sebetulnya kalau betul-betul mereka UMKM enggak ngibul-ngibul, harusnya sih enggak apa-apa dipermanenkan," ujarnya dalam taklimat media di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Jumat (14/11/2025).
Selanjutnya, Purbaya menjelaskan bahwa pemerintah akan memantau kondisi perekonomian selama dua tahun ke depan dan implementasi kebijakan pajak UMKM sebelum mengambil keputusan akhir mengenai permanensi tarif tersebut. "Nanti kita lihat dua tahun ke depan seperti apa deh (ekonominya). Biar saya lihat dulu seperti apa implementasinya di lapangan," tambahnya.
Pemerintah telah memperpanjang penerapan PPh final UMKM sebesar 0,5 persen hingga tahun 2029. Insentif ini ditujukan bagi pelaku usaha dengan omzet bruto maksimum Rp4,8 miliar per tahun, sebagai bagian dari upaya penyederhanaan kewajiban perpajakan untuk sektor UMKM yang berkontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga mengungkapkan bahwa insentif pajak ini merupakan kebijakan pemerintah yang akan dilanjutkan. "Yang empat program adalah yang akan dilanjutkan di 2026. Yang pertama terkait PPh final bagi UMKM yang pendapatannya Rp4,8 miliar setahun. Pajak finalnya setengah persen (0,5 persen) dilanjutkan sampai 2029," ungkap Airlangga.
Ia menambahkan bahwa insentif PPh final sebesar 0,5 persen diberikan kepada wajib pajak pribadi UMKM untuk meringankan beban pajak dan menyederhanakan kewajiban administrasi. Dengan adanya perpanjangan ini, diharapkan memberikan kepastian bagi pelaku UMKM.
Khusus untuk tahun 2025, pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp2 triliun, dengan jumlah wajib pajak UMKM terdaftar mencapai 542 ribu berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.




