Peluang Permanen Tarif PPh Final UMKM 0,5%, Menkeu Purbaya Beri Sinyal Positif
Sumber Foto: jakarta.times.co.id
Sinyal Peristiwa

Peluang Permanen Tarif PPh Final UMKM 0,5%, Menkeu Purbaya Beri Sinyal Positif

JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa ada kemungkinan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final untuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) sebesar 0,5 persen dapat menjadi kebijakan permanen. Namun, untuk mewujudkan hal tersebut, Purbaya menekankan pentingnya kepatuhan dari pelaku UMKM dalam melaporkan omzet usaha mereka.

"Aspirasi yang bagus. Nanti kita lihat keadaannya seperti apa. Sebetulnya kalau betul-betul mereka UMKM enggak ngibul-ngibul, harusnya sih enggak apa-apa dipermanenkan," ujar Purbaya dalam taklimat media di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Jumat (14/11/2025).

Purbaya menjelaskan bahwa pemerintah akan memantau kondisi perekonomian dan implementasi kebijakan pajak UMKM di lapangan selama dua tahun ke depan sebelum membuat keputusan akhir. "Nanti kita lihat dua tahun ke depan seperti apa deh (ekonominya). Biar saya lihat dulu seperti apa implementasinya di lapangan," tambahnya.

Pemerintah sebelumnya telah memperpanjang pengenaan PPh final UMKM sebesar 0,5 persen hingga tahun 2029. Insentif ini ditujukan bagi pelaku usaha dengan omzet bruto maksimal Rp4,8 miliar per tahun. Tarif ini diharapkan dapat menyederhanakan kewajiban perpajakan bagi sektor UMKM yang memiliki kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga menegaskan bahwa insentif pajak ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah yang akan berlanjut. "Yang empat program adalah yang akan dilanjutkan di 2026. Yang pertama terkait PPh final bagi UMKM yang pendapatannya Rp4,8 miliar setahun. Pajak finalnya setengah persen (0,5 persen) dilanjutkan sampai 2029," jelas Menko Airlangga.

Dia menambahkan bahwa insentif PPh final sebesar 0,5 persen diberikan kepada wajib pajak pribadi UMKM untuk meringankan beban pajak dan menyederhanakan kewajiban administrasi. Dengan adanya kepastian ini, diharapkan dapat memberikan dorongan bagi UMKM.

Khusus untuk tahun 2025, pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp2 triliun dengan total wajib pajak UMKM terdaftar mencapai 542 ribu, berdasarkan data dari Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.