Peluang PPh Final UMKM 0,5% Menjadi Kebijakan Permanen
JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa ada peluang untuk menjadikan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final bagi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) sebesar 0,5 persen sebagai kebijakan permanen. Namun, hal ini bergantung pada kepatuhan pelaku UMKM dalam melaporkan omzet usaha mereka dengan jujur.
Dalam sebuah taklimat media di Kantor Kementerian Keuangan pada Jumat, 14 November 2025, Purbaya menegaskan pentingnya transparansi dalam laporan omzet. Ia menyampaikan, "Aspirasi yang bagus. Nanti kita lihat keadaannya seperti apa. Sebetulnya kalau betul-betul mereka UMKM enggak ngibul-ngibul, harusnya sih enggak apa-apa dipermanenkan."
Purbaya menjelaskan bahwa pemerintah akan memantau kondisi perekonomian dan implementasi kebijakan pajak UMKM di lapangan dalam dua tahun ke depan sebelum mengambil keputusan lebih lanjut. "Nanti kita lihat dua tahun ke depan seperti apa deh (ekonominya). Biar saya lihat dulu seperti apa implementasinya di lapangan," ujarnya.
Pemerintah sebelumnya telah memperpanjang pengenaan PPh final UMKM sebesar 0,5 persen hingga 2029. Insentif ini ditujukan bagi pelaku usaha dengan omzet bruto maksimal Rp4,8 miliar per tahun, sebagai bentuk penyederhanaan kewajiban perpajakan untuk sektor UMKM yang memiliki kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga mengungkapkan bahwa insentif pajak ini merupakan salah satu kebijakan pemerintah yang akan dilanjutkan. "Yang empat program adalah yang akan dilanjutkan di 2026. Yang pertama terkait PPh final bagi UMKM yang pendapatannya Rp4,8 miliar setahun. Pajak finalnya setengah persen (0,5 persen) dilanjutkan sampai 2029," paparnya.
Airlangga menambahkan bahwa insentif PPh final sebesar 0,5 persen diberikan kepada wajib pajak pribadi UMKM untuk meringankan beban pajak dan menyederhanakan kewajiban administrasi. Dengan perpanjangan ini, pemerintah memberikan kepastian bagi UMKM dalam menjalankan usaha mereka.
Untuk tahun 2025, pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp2 triliun untuk pajak UMKM, dengan jumlah wajib pajak terdaftar mencapai 542 ribu berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.




