Pembayaran THR di Temanggung Dipantau oleh Disperinaker
Radar News - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Temanggung mencatat bahwa hingga Rabu (11/3/2026), baru sekitar sepertiga dari total 131 perusahaan yang melaporkan pelaksanaan pembayaran tunjangan hari raya (THR) keagamaan tahun 2026.
Awal Kejadian
Dari 131 perusahaan yang berada dalam pembinaan Disperinaker, hanya 42 perusahaan yang telah menyampaikan laporan terkait pembayaran THR kepada pekerja. Kepala Disperinaker Temanggung, Sri Endang Praptaningsih, menyatakan bahwa pihaknya terus melakukan pemantauan dan komunikasi dengan perusahaan untuk memastikan kewajiban pembayaran THR dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Perkembangan
Disperinaker Temanggung juga telah meneruskan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tertanggal 2 Maret 2026, kepada seluruh pimpinan perusahaan di Kabupaten Temanggung. Surat edaran ini mengatur bahwa THR keagamaan wajib diberikan kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus. Pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah, sedangkan pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun akan menerima THR secara proporsional sesuai masa kerja.
Kondisi Terakhir
Perusahaan diwajibkan untuk membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya dan tidak diperbolehkan mencicil pembayaran. Hingga saat ini, belum ada laporan pengaduan dari pekerja mengenai keterlambatan atau ketidakpastian pembayaran THR oleh perusahaan. Sri Endang Praptaningsih menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau dan mengingatkan perusahaan agar memenuhi kewajiban pembayaran THR kepada pekerja.




