Pemerintah Siapkan Stimulus Baru, Pekerja Dihimbau Pantau Status BSU Bulan Oktober
Sumber Foto: Jawa Pos
Pantau Radar

Pemerintah Siapkan Stimulus Baru, Pekerja Dihimbau Pantau Status BSU Bulan Oktober

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Sunardi Manampiar Sinaga, mengingatkan para pekerja penerima bantuan dari program Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk tetap bersabar dan memantau perkembangan penyaluran. Penyaluran BSU saat ini mengalami penundaan karena proses pemadanan dan validasi data yang masih berlangsung.

Sunardi menjelaskan bahwa proses tersebut kini telah selesai dan berada dalam tahap finalisasi. Program BSU tahun ini menargetkan 17,3 juta pekerja atau buruh sebagai penerima bantuan, dengan nilai bantuan sebesar Rp 300.000 per bulan untuk dua bulan sekaligus, yaitu Juni dan Juli 2025. Dengan demikian, setiap penerima akan mendapatkan total Rp 600.000.

Penerima bantuan ditetapkan berdasarkan data dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) yang dikoordinasikan dengan Kemnaker. Selain pekerja, program ini juga menyasar guru honorer, yang diperkirakan berjumlah sekitar 565 ribu orang. Dari jumlah tersebut, 288 ribu berada di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dan 277 ribu di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).

Syarat Penerima BSU

Syarat utama untuk menjadi penerima BSU telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025. Berikut adalah syarat yang harus dipenuhi:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) valid.
  • Aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
  • Upah/gaji maksimal Rp 3.500.000 per bulan atau sesuai Upah Minimum Provinsi/Upah Minimum Kabupaten (UMP/UMK) setempat.
  • Tidak menerima bantuan sosial lainnya, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), di tahun yang sama.
  • Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau anggota Polri.

Program BSU merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi yang bertujuan untuk menjaga daya beli pekerja, terutama di tengah kondisi ekonomi yang masih menantang. Anggaran yang dialokasikan untuk penyaluran BSU tahun ini mencapai Rp 10,72 triliun.

Pemerintah juga mengimbau para pekerja untuk aktif memeriksa status penerimaan bantuan, serta memastikan bahwa data diri dan rekening bank yang terdaftar sudah benar. Meskipun proses saat ini sudah mendekati finalisasi, pencairan bantuan belum dapat dijamin berlangsung serentak di seluruh wilayah.