Pengawasan Sembako di Kaltara Jelang Ramadan
TANJUNG SELOR – Menjelang bulan Ramadan, Satuan Tugas (Satgas) Pangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Utara (Kaltara) meningkatkan pengawasan terhadap harga Sembilan Bahan Pokok (Sembako) di kabupaten/kota, serta sembako yang berasal dari Malaysia. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa pasokan sembako dari luar negeri tidak mengganggu stabilitas harga di wilayah Kaltara.
Kapolda Kaltara, Brigjen Pol Indrajit, melalui Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kaltara, Kombes Pol Helmy Kuarta Kusuma Putra, menjelaskan bahwa kebutuhan masyarakat akan sembako meningkat hingga tiga kali lipat saat Ramadan. Hal ini berpotensi dimanfaatkan oleh oknum untuk menaikkan harga sembako secara tidak wajar.
“Kami tidak ingin momen Ramadan dimanfaatkan oleh oknum untuk meraup keuntungan dengan memainkan harga. Beberapa daerah di Kaltara masih bergantung pada pasokan sembako dari luar, termasuk dari Malaysia melalui Nunukan,” ujar Kombes Pol Helmy.
Pihak Ditreskrimsus Polda Kaltara akan menindak tegas setiap praktik yang dapat mengganggu stabilitas harga. Selain itu, mereka juga menekankan pentingnya keamanan dan kesehatan barang yang masuk, terutama daging ayam dan daging beku yang diperkirakan akan meningkat permintaannya selama Ramadan.
“Keamanan harus diperhatikan, terutama untuk daging beku. Kami tidak ingin barang yang masuk membawa penyakit yang dapat merugikan masyarakat,” tambahnya.
Sebagai upaya pencegahan, Ditreskrimsus memberikan peringatan kepada para pengusaha untuk tidak melakukan manipulasi harga. Mereka yang terbukti melanggar akan menghadapi sanksi pidana. Selain itu, para pengusaha juga diharapkan untuk memenuhi kewajiban membayar cukai atas barang yang masuk serta melibatkan Karantina untuk memastikan bahwa barang yang beredar memenuhi standar higienis.
Kombes Pol Helmy menjelaskan, sejak awal kehadiran Ditreskrimsus Polda Kaltara, fokus mereka adalah pada pembinaan. Namun, untuk sembako ilegal, mereka akan menyerahkannya kepada Bea Cukai. Apabila barang yang diperiksa oleh Karantina dinyatakan layak, maka dapat dipasarkan; jika tidak, barang tersebut akan dimusnahkan.
Contoh terkini adalah pengamanan tiga kapal yang membawa sembako, termasuk parang, tombak, sandal, tabung gas, dan makanan ringan produksi Malaysia. Beberapa barang tersebut termasuk dalam kategori yang dilarang berdasarkan kesepakatan dalam pertemuan Sosial Ekonomi Malaysia-Indonesia (Sosek Malindo).
“Kami akan memastikan semua barang yang masuk harus sesuai dengan prosedur. Jika tidak, akan diamankan,” tutupnya.




