Penyanyi Piche Kota Jadi Tersangka Kasus Pemerkosaan Siswi di NTT
Sumber Foto: Inilah.com
Hukum

Penyanyi Piche Kota Jadi Tersangka Kasus Pemerkosaan Siswi di NTT

Kasus dugaan pemerkosaan terhadap siswi SMA berinisial ACT (16) di Atambua, Kabupaten Belu, NTT, memasuki babak baru. Penyanyi Piche Kota segera dipanggil sebagai tersangka.

Kapolres Belu AKBP I Gede Eka Putra Astawa memastikan, penyidik akan memanggil para tersangka untuk kepentingan penyidikan. Total ada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Piche Kota, RS alias Rifle, dan RM alias Roni.

"Penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap tersangka RS dan PK untuk kepentingan penyidikan," kata Astawa kepada wartawan, Sabtu (21/2/2026).

Satu tersangka lainnya, Roni, kini dalam pencarian. Ia disebut tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang sah.

"Selain itu, penyidik akan melakukan penangkapan terhadap tersangka RM karena tidak kooperatif dan tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang sah," katanya.

Astawa belum merinci jadwal pemeriksaan terhadap Piche Kota dan Rifle.

Sebelumnya, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Belu resmi menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Penetapan itu dilakukan lewat gelar perkara pada Kamis (19/2/2026) di Mapolres Belu.

"Penetapan tersangka dilakukan melalui Gelar Perkara Penetapan Tersangka yang dilaksanakan pada Kamis, 19 Februari 2026, bertempat di Polres Belu, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur," ujarnya.

Astawa menegaskan, status tersangka ditetapkan setelah melalui rangkaian penyidikan yang dinilai sah dan terukur.

"Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan rangkaian penyidikan yang sah dan terukur. Mekanisme gelar perkara mencerminkan penerapan prinsip kehati-hatian, objektivitas, dan akuntabilitas, serta sebagai bentuk pengawasan internal dalam proses penyidikan," kata Astawa.

Dalam perkara ini, polisi menerapkan pasal berlapis. Ketiganya dijerat dengan ketentuan pidana berat.

"Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 473 ayat (4) KUHPidana sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun, atau Pasal 415 huruf b KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun," ujarnya.

Piche Kota sendiri dikenal sebagai Top 6 Indonesian Idol 2025. Ia dilaporkan bersama dua orang lainnya atas dugaan kekerasan seksual terhadap ACT.

Laporan polisi teregister dengan nomor LP/B/12/I/2026/SPKT/Polres Belu/Polda NTT pada Selasa (13/1/2026).

Peristiwa itu diduga terjadi Minggu (11/1/2026) sekitar pukul 16.00 WITA di sebuah hotel di Kelurahan Tenukik, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu.