Penyidikan Dugaan Korupsi Proyek PLTU Suralaya Ditingkatkan
Radar News - KEJAKSAAN Tinggi DKI Jakarta menelusuri dugaan keterlibatan pihak PT PLN Indonesia Power maupun perusahaan induknya dalam kasus penggelembungan proyek migrasi unit pembangkitan 3 PLTU Suralaya.
“Bisa anak usaha PLN, bisa PLN sebagai induk karena ini person yang ada di situ. Sebab kegiatan itu nomenklaturnya atau DIPA-nya (Daftar Isian Pelaksana Anggaran) ada di PLN, di induknya,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nauli Rahim Siregar saat dihubungi, Sabtu, 28 Februari 2026.
Nauli menjelaskan pihaknya menerima laporan dugaan korupsi ini tahun lalu. Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikaan, tapi Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta belum menetapkan tersangka.
Penyidik Kejati DKI Jakarta telah menggeledah sejumlah tempat di Jakarta dan Depok. Penyidik menggeledah kantor PT High Volt Technology di Gedung Office 88 Kota Kasablanka Lantai 32. Menurut Nauli, PT High Volt Technology adalah perusahaan pemenang lelang proyek.
Selain itu, penyidik menggeledah rumah di Pancoran Mas, Kota Depok dan di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Nauli menuturkan penyidik Kejati DKI Jakarta menemukan serapan anggaran yang tidak sesuai dari nilai kontrak proyek perubahan sistem tegangan listrik antara PT PLN Indonesia Power dan PT High Volt Technology.
Di atas kertas, nilai kontrak memang Rp 177,5 miliar, namun ternyata proyek itu diselesaikan dengan harga di bawahnya. “Tim melihat ada ketidaksesuaian dalam penyerapan anggarannya, ternyata pekerjaan itu tidak senilai itu,” kata Nauli.
Sejauh ini, penyidik menemukan ada selisih sekitar Rp 40-50 miliar dari nilai kontrak yang disepakati. Namun angka itu masih dalam proses penghitungan lebih dalam untuk mengetahui besaran kerugian negara di kasus yang melibatkan anak usaha PT PLN ini. “Ke mana lebihnya, masih didalami,” kata Nauli.




