Penyidikan Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Babar Dimulai, 65 Saksi Diperiksa
Polda Babel - Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bangka Belitung resmi menaikkan status kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bangka Barat ke tahap penyidikan. Meski demikian, hingga kini belum ada penetapan tersangka dalam perkara yang diduga merugikan negara hingga ratusan juta rupiah tersebut, Selasa (25/11/2025).Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, membenarkan peningkatan status perkara tersebut. Ia menyebut langkah itu merupakan bagian dari proses penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan dana hibah tahun anggaran 2020–2024.“Salah satu tujuan dinaikkannya status ke penyidikan ialah sebagai upaya penegakkan hukum, termasuk mengumpulkan alat bukti untuk mencari pihak yang paling bertanggung jawab atas kasus ini,” kata Fauzan di Mapolda.Menurut Fauzan, penyidik Subdit III Tipidkor telah memeriksa 65 orang saksi untuk mengungkap aliran dan penggunaan dana hibah tersebut. Ia memastikan proses pemeriksaan masih berlanjut.“Sudah 65 orang yang diperiksa oleh penyidik. Kemungkinan, akan ada lagi saksi lain yang dipanggil untuk dimintai keterangan,” ujarnya.Selain penegakan hukum, penyidik juga melakukan upaya pemulihan kerugian negara. Hingga saat ini, penyidik telah menerima penyerahan uang sebesar Rp119 juta yang kemudian disita sebagai barang bukti dalam perkara.“Upaya pemulihan maupun penegakan hukum ini jadi prioritas bagi penyidik untuk menjadikan kasus semakin terang dan segera menentukan tersangka,” tegasnya.Diketahui, penyidik Subdit III Tipidkor telah mengusut dugaan korupsi dana hibah KONI Bangka Barat sejak awal November, setelah menemukan indikasi penyalahgunaan anggaran hibah yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.




