Penyidikan Kasus Korupsi Hibah Penanaman Mangrove 2021 Di Bontang Dimulai
Radar News - BONTANG, NOMORSATUKALTIM - Dana hibah dari pemerintah pusat sebesar Rp 1 miliar lagi diusut Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bontang.
Polisi mencium adanya dugaan tindak pidana korupsi pada hibah yang dikucurkan pada 2021 itu.
Dana hibah itu untuk penanaman mangrove di Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara. Kini, kasus itu sudah masuk tahap penyidikan. Tapi, polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
“Sekarang sudah sidik. Tapi belum penetapan tersangka. Kami masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” kata Kepala Satreskrim Polres Bontang AKP Rendy Anugrah Putranto, Sabtu, 28 Februari 2026.
Dijelaskannya, program hibah itu disalurkan ke kelompok tani di wilayah Marangkayu. Dana itu untuk penanaman mangrove.
Termasuk pengadaan bibit, pembayaran upah pekerja harian dan pembangunan fasilitas penunjang. Seperti pondok petani.
Dijelaskannya, secara administrasi, hibah dan pencairan dana memang ada. Tetapi, dalam pelaksanaannya, perwira dengan balok tiga di pundaknya ini menemukan sejumlah kejanggalan.
Namun, ia masih belum bisa memaparkan secara gamblang kejanggalan itu. Karena masih penyidikan. “Dalam pelaksanaannya, kami melihat ada kegiatan yang diadakan dan ada juga yang tidak. Itu yang sedang kami dalami,” katanya.
Salah satu temuan sementara terkait dugaan manipulasi absensi pekerja. Penyidik menduga terdapat pekerja yang menerima upah meskipun tidak bekerja sesuai hari yang dilaporkan.
“Ada dugaan absensinya hanya tanda tangan saja. Tidak sesuai dengan hari kerja sebenarnya. Tapi, ini semua masih kami dalami. Tim penyidik masih terus mencari bukti lainnya untuk meningkatkan statusnya,” ungkapnya.
Pengadaan bibit mangrove juga menjadi sorotan.
Diduga terdapat selisih antara jumlah dan harga bibit yang dibeli. Hal itu terlihat dari laporan pertanggungjawaban yang diberikan oleh kelompok petani itu.




