Penyidikan Kasus Pelecehan Siswi SLB Jogja Dimulai, Korban Terluka Trauma
Maya Herawati
Foto ilustrasi kekerasan pada anak/anak, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA —Kasus dugaan pelecehan seksual siswi SLB Jogja resmi naik ke tahap penyidikan setelah polisi memperoleh pengakuan dari terduga pelaku yang merupakan guru aparatur sipil negara (ASN). Kondisi korban disebut mengalami trauma berat sehingga membutuhkan pendampingan intensif dari psikolog dan psikiater.
Kasatreskrim Polresta Jogja Kompol Riski Adrian menjelaskan peningkatan status perkara dilakukan seusai gelar perkara yang melibatkan terduga pelaku berinisial IM. Dari proses klarifikasi tersebut, yang bersangkutan membenarkan peristiwa yang dilaporkan korban.
Advertisement
“Sempat memanggil, sempat melaksanakan klarifikasi apakah ini benar, apakah ini benar. Saat klarifikasi itu, ia (terduga pelaku) membenarkan kejadian tersebut,” kata Riski, Kamis, (26/2/2026).
Selain keterangan terduga pelaku, penyidik juga telah meminta keterangan sejumlah saksi dari pihak sekolah. Hasil pemeriksaan awal tersebut memperkuat dugaan adanya unsur tindak pidana sehingga kasus dinaikkan ke tahap penyidikan pada Rabu sebelumnya.
BACA JUGA
Viral Mobil Calya Ugal-ugalan di Jakarta Pusat, Sopir Dites Urine
Stasiun Tugu Jogja Diprediksi Jadi Tujuan Terpadat Lebaran 2026
Polisi Pastikan Pelaku Pembunuhan di Sedayu Bantul Berjumlah 2 Orang
“Iya, saksi ini kan baru kita ambil keterangan, bagian saksi dari pihak sekolah. Makanya kita meyakini memang ada tindak pidana itu. Makanya hari Rabu kemarin kita naikkan ke proses penyidikan,” ucap Riski.
Pada tahap penyidikan ini, kepolisian akan kembali memanggil pihak terlapor untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Penetapan tersangka akan dilakukan setelah seluruh rangkaian penyidikan dinyatakan lengkap.
“Saksi terlapor nanti kita panggil di waktu saat penyidikan. Setelah itu baru bisa kita tentukan menaikkan tersangka atau tidak,” katanya.
Riski mengungkapkan hingga kini korban yang teridentifikasi masih satu orang. Namun kondisi psikologis korban disebut cukup berat akibat trauma yang dialami sehingga proses pendalaman keterangan membutuhkan pendekatan khusus.
“Sampai saat ini baru satu. Memang dari hasil ini, si korban ini traumanya agak berat. Jadi kita memang butuh psikiater, butuh effort yang lebih besar untuk menggali,” tandasnya.
Dampak trauma tersebut membuat korban belum bersedia kembali bersekolah. Kepolisian memastikan korban terus mendapatkan pendampingan dari berbagai pihak sejak awal laporan masuk, termasuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), tenaga psikiater, hingga kementerian terkait.
“Sampai kemarin kita tanya, belum mau sekolah. Masih trauma. Dari awal memang kita selalu didampingi UPTD PPA, psikiater, bahkan dari kementerian juga turun ikut memantau,” kata Riski.
Terjadi Berulang Kali
Sementara itu, kuasa hukum korban Hilmi Miftahzen sebelumnya menyampaikan dugaan pelecehan seksual terhadap siswi SLB Jogja terjadi berulang kali dalam rentang November hingga Desember 2025. Kasus tersebut baru terungkap setelah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tua pada Januari 2026, sehingga laporan kemudian diproses aparat penegak hukum.
Hilmi menilai tindakan oknum guru tersebut tidak pantas dan mengarah pada pelecehan seksual terhadap anak berkebutuhan khusus, meskipun detail lokasi serta jumlah kejadian masih terus didalami penyidik dalam proses penyidikan kasus pelecehan siswi SLB Jogja.
“Ya ada tindakan-tindakan yang kurang etis, tidak senonoh yang dilakukan oleh oknum guru. Menurut kami itu hal yang menjijikkan karena anak-anak itu kan butuh hak pendidikan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Tag: pelecehan seksual
Advertisement
Berita Terkait
Kasus Pelecehan di Bendungan Tirtonadi Solo, Pelaku Sempat Kabur
Kasus Pelecehan Dosen UNS Viral Lagi, Ini Penjelasan Kampus
Mahasiswi di Bantul Jadi Korban Begal Payudara, Pelaku Kabur
Desakan Proses Hukum Menguat Usai Dugaan Pelecehan di FH UI
Berita Lainnya
Advertisement
Berita Terbaru
Jadwal KRL Jogja-Solo Kamis 30 April 2026, Cek Lengkapnya
Jogjapolitan | 32 minutes ago
Investasi Gunungkidul Tembus Rp217 Miliar di Triwulan I 2026
Jogjapolitan | 52 minutes ago
DPRD Kulonprogo Minta Dugaan Pungli di Garongan Diusut Transparan
Jogjapolitan | 1 hour ago
Pemkot Jogja Siapkan 17 Daycare Pengganti bagi 103 Anak Terdampak
Jogjapolitan | 1 hour ago
Advertisement
BNNP DIY Gandeng Nelayan Gunungkidul Cegah Peredaran Narkoba
Jogjapolitan | 2 hours ago
Ribuan Warga Gelar Aksi Damai Jaga Jogja Jelang May Day
Jogjapolitan | 2 hours ago
Biro Haji Antisipasi Cuaca Panas Arab Saudi, Pastikan Jemaah Nyaman
Jogjapolitan | 2 hours ago
Underpass Kulur Kulonprogo Sering Tergenang, Drainase Jadi Sorotan
Jogjapolitan | 3 hours ago
Sultan Heran Kekerasan Daycare di Jogja Dilakukan Ibu-ibu
Jogjapolitan | 3 hours ago
Advertisement
Hujan Disertai Angin Kencang Terjang Sleman, Sejumlah Rumah Rusak
Jogjapolitan | 4 hours ago
Korban Daycare Jogja Ajukan Restitusi, LPSK Turun Tangan
Jogjapolitan | 4 hours ago
Nama Hakim Terseret Kasus Daycare Jogja, Ini Klarifikasi MA
Jogjapolitan | 5 hours ago
Empat Jemaah Haji Sleman Gagal Berangkat 2026, Ini Penyebabnya
Jogjapolitan | 5 hours ago
Bukan Cuti, Pamong Wajib Mundur Jika Nyalon Lurah di Gunungkidul
Jogjapolitan | 5 hours ago
Advertisement
Polisi Bongkar Miras Oplosan di Sewon, 1 Orang Diamankan
Jogjapolitan | 6 hours ago




