Penyidikan Korupsi Hutan Lampung Berlanjut Meski Ada Titipan Rp100 Miliar
Sumber Foto: VIVA Lampung
Hukum

Penyidikan Korupsi Hutan Lampung Berlanjut Meski Ada Titipan Rp100 Miliar

Lampung –

Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Danang Suryo Wibowo, mengatakan penyidikan dimulai berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 5 Januari 2026.

“Penitipan uang tidak menghapus unsur pidana dan tidak menghentikan proses penyidikan,” kata Danang dalam keterangan persnya, Rabu (25/2/2026).

Menurut dia, penyidikan yang telah berlangsung lebih dari satu bulan itu terus berkembang.

Hingga kini, tim penyidik telah memeriksa 59 saksi, terdiri atas delapan orang dari PT I, 13 orang dari PT P, 14 orang dari pemerintah kabupaten dan provinsi, serta 24 orang dari kelompok tani.

Selain itu, tiga ahli telah dimintai keterangan. Jumlah saksi dan ahli masih dimungkinkan bertambah.

Adapun nilai pasti kerugian keuangan negara masih dalam proses penghitungan oleh ahli atas permintaan penyidik.

Dalam rangkaian penyidikan, Kejati Lampung telah melakukan dua kali penggeledahan pada 5 Januari dan 19 Februari 2026. Penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi di Lampung, serta di wilayah Daerah Khusus Jakarta dan Jawa Barat.

Danang menjelaskan, pada 3 Februari 2026, PT P menyampaikan surat permohonan penyelesaian permasalahan hukum kepada Kejati Lampung.

Sepekan kemudian, pada 10 Februari 2026, perusahaan tersebut kembali bersurat dan menyatakan menempatkan dana titipan pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp100 miliar.

Dana itu telah masuk ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejati Lampung.

Menurut Danang, penitipan dana tersebut merupakan bentuk itikad baik dari perusahaan dalam proses pengembalian kerugian negara.

Namun, ia menegaskan dana itu baru akan disetorkan ke kas negara setelah perkara berkekuatan hukum tetap.

“Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ujar dia.

Selain penegakan hukum, Kejati Lampung juga menyatakan akan mendorong pembenahan tata kelola penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan bersama para pemangku kepentingan guna melindungi kepentingan publik dan kesejahteraan masyarakat. (*)