Penyidikan Tambang di Lahan Transmigrasi Kukar, Tiga Direktur Jadi Tersangka
SAMARINDA – Penyidikan dugaan korupsi aktivitas pertambangan di atas lahan transmigrasi milik Kementerian Transmigrasi di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kembali berkembang. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kaltim) menetapkan satu tersangka baru dari kalangan swasta berinisial BT dan langsung melakukan penahanan, Senin (23/2/2026).
Penetapan ini menyusul penahanan dua mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kukar beberapa hari sebelumnya. Dengan demikian, jumlah pihak yang telah diproses hukum dalam perkara tersebut terus bertambah.
Kasi Penyidikan (Kasidik) Aspidsus Kejati Kaltim, Danang Prasetyo Dwiharjo, menjelaskan BT diketahui pernah menjabat sebagai direktur di tiga perusahaan berbeda dalam kurun waktu 2001 hingga 2007. Ketiga perusahaan tersebut yakni PT JB, PT AB, dan PT KRA.
“Malam hari ini, kami melakukan penetapan tersangka sekaligus penahanan terhadap inisial BT. Perannya selaku direktur di tiga perusahaan tersebut. Lokasi kegiatannya berada di Area Penggunaan Lain (APL) milik Kementerian Transmigrasi,” ujar Danang saat memberikan keterangan di Gedung Kejati Kaltim.
Menurutnya, meski peristiwa penambangan terjadi pada periode lama, proses hukum tetap dapat berjalan berdasarkan fakta yang ditemukan selama penyidikan berlangsung.
“Kami melihat fakta hukum. Perkembangan penyidikan ini dinamis. Terhadap tersangka, kami sangkakan pasal terkait tindak pidana korupsi sesuai KUHP terbaru (Pasal 603),” tambahnya.
Penyidik juga belum menutup kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terseret, termasuk dari unsur pemilik saham perusahaan. Namun hingga kini, penetapan tersangka dari pihak swasta baru satu orang.
“Sementara ini baru satu orang (dari pihak swasta), namun kasus ini terus berkembang. Kami harap semua pihak kooperatif. Hitungan kerugian negara juga masih terus kami pertajam,” tegas Danang.
Kejati Kaltim memastikan penyidikan akan terus didalami untuk mengungkap seluruh peran yang terlibat dalam aktivitas tambang di lahan transmigrasi tersebut, termasuk potensi kerugian negara yang ditimbulkan. (RK)
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.
Artikulli paraprak
Bawa Badik di Pinggang, Target Operasi Pekat Mahakam Diciduk Polisi di Samarinda Seberang
Artikulli tjetër
Operasi Pekat Mahakam 2026, Polisi Sita Hampir 10 Ton Cap Tikus dan Amankan 12 Orang




