Permendag 19/2026 Resmi Berlaku, Pemerintah Perkuat Perlindungan UMKM di E-Commerce
Ekonomi

Permendag 19/2026 Resmi Berlaku, Pemerintah Perkuat Perlindungan UMKM di E-Commerce

Radar News - Pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026 resmi meluncurkan regulasi yang bertujuan melindungi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta meningkatkan daya saing produk dalam negeri di ranah e-commerce.

Awal Kejadian

Regulasi ini diterbitkan untuk mengelola ekosistem niaga elektronik dan mewajibkan pedagang daring yang beroperasi di lokapasar untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Dalam upaya mendukung hal ini, platform marketplace diharuskan menyediakan sistem yang terhubung dengan Online Single Submission (OSS) untuk mempermudah penerbitan NIB bagi pedagang.

Perkembangan

Selain kewajiban NIB, regulasi ini juga menetapkan transparansi biaya layanan dan kebijakan promosi yang harus diberikan oleh platform lokapasar. Pemerintah mendorong para pedagang untuk lebih memprioritaskan penjualan produk dalam negeri. Deputi Bidang Kemitraan dan Hubungan Media Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Kurnia Ramadhana, menjelaskan bahwa tujuan dari kebijakan ini adalah untuk menciptakan ekosistem perdagangan digital yang adil dan melindungi UMKM.

Kurnia menegaskan bahwa kewajiban memiliki NIB bukanlah beban baru bagi pelaku usaha, melainkan langkah untuk memperkuat kepatuhan terhadap regulasi yang telah ada. Ia menjelaskan bahwa kepemilikan NIB memberikan keuntungan bagi UMKM, termasuk kepastian hukum, kepercayaan konsumen, dan akses terhadap berbagai program pemerintah serta peluang kemitraan.

Kondisi Terakhir

Berdasarkan Statistik E-Commerce dari Badan Pusat Statistik (BPS), pada 2024 terdapat 4,4 juta usaha e-commerce di Indonesia, dengan 97,38 persen di antaranya merupakan usaha mikro dan kecil. Namun, masih banyak pelaku usaha yang belum memiliki legalitas. Hingga 25 Februari 2026, sekitar 15,4 juta NIB telah diterbitkan, dengan lebih dari 14,9 juta di antaranya berasal dari usaha mikro. Oleh karena itu, pemerintah mendorong UMKM untuk segera memiliki NIB agar dapat menikmati beragam manfaat dan peluang pengembangan usaha.

You can share this post!