Pernyataan Yusril Soal Tragedi 1998 dan Dampaknya Terhadap Penanganan Pelanggaran HAM
Belakangan ini, pernyataan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengenai tragedi kekerasan dan kerusuhan yang terjadi pada tahun 1998 menuai banyak perbincangan di kalangan publik. Dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Yusril menyatakan bahwa peristiwa tersebut tidak termasuk dalam kategori pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat.
Yusril menyampaikan pernyataannya tersebut menjelang pelantikan menteri Kabinet Merah Putih pada Senin, 21 Oktober 2024. "Tidak (adanya pelanggaran HAM berat terkait tragedi 1998)," tegasnya. Ia juga menambahkan bahwa tidak ada pelanggaran HAM berat yang terjadi di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir.
Setelah pengumuman kabinet pada 20 Oktober 2024, Yusril menyatakan bahwa ia menunggu arahan dari Presiden Prabowo Subianto terkait penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM. Ia berpendapat bahwa fokus pemerintah sebaiknya diarahkan ke masa depan, mengingat kompleksitas kasus-kasus pelanggaran HAM di masa lalu.
Pernyataan Yusril mendapat tanggapan keras dari Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid. Usman menekankan bahwa pernyataan pejabat pemerintah mengenai hak asasi manusia harus berdasarkan fakta yang akurat. Ia mengingatkan bahwa pemahaman terhadap pelanggaran HAM berat harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Pasal 104 Ayat (1) UU No. 39 Tahun 1999 dan Pasal 7 UU No. 26 Tahun 2000.
Usman juga menekankan bahwa pernyataan Yusril mengabaikan laporan resmi dari tim pencari fakta dan penyelidikan Komnas HAM, yang menyimpulkan adanya pelanggaran HAM berat, termasuk kejahatan terhadap kemanusiaan. Ia menjelaskan bahwa pelanggaran HAM berat mencakup lebih dari sekadar genosida, melainkan juga kejahatan kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi, sebagaimana diatur dalam hukum internasional.
Lebih lanjut, Usman menjelaskan bahwa hasil investigasi Komnas HAM telah disampaikan kepada Jaksa Agung, dan fakta-fakta tersebut tidak dapat disangkal kecuali oleh pengadilan yang adil. Ia juga mengekspresikan keprihatinan bahwa pernyataan Yusril menunjukkan kurangnya empati terhadap korban tragedi 1998, yang meninggalkan duka mendalam bagi banyak orang, terutama komunitas Tionghoa yang menjadi sasaran kekerasan, perkosaan, dan pembunuhan.
Menanggapi pernyataan Menko Yusril, Usman menegaskan bahwa penentuan apakah suatu peristiwa merupakan pelanggaran HAM berat seharusnya dilakukan oleh pengadilan HAM, bukan oleh presiden atau menteri. Hal ini harus didasarkan pada rekomendasi Komnas HAM.
Penting untuk dicatat bahwa dalam laporan Komnas HAM, terdapat 17 kasus pelanggaran HAM berat yang tercatat, termasuk peristiwa-peristiwa penting seperti Penembakan Misterius, Talangsari, dan Kerusuhan Mei 1998. Beberapa dari kasus ini, seperti Timor-Timur dan Paniai, telah memiliki putusan pengadilan, meskipun hasil tersebut belum memberikan keadilan yang memadai bagi para korban.
Pernyataan Yusril di hari pertama kerjanya sebagai Menko dapat dipandang sebagai sinyal dari pemerintahan baru yang tampaknya mengabaikan tanggung jawab negara dalam menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu. Hal ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat bahwa penanganan pelanggaran HAM tidak akan mendapatkan perhatian yang serius dari pemerintah yang sedang berkuasa.




